Ancaman hukuman dari Pasal 12e, dan Pasal 12B, dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.
“Adapun Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun,” ujar Ade, di Mapolda Metro Jaya.
VIRAL: Foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis, yang kemudian beredar luas dan viral. FOTO:NET--
Ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik Subdit V/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Di antaranya 21 unit telepon seluler (ponsel), 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.
Ada pula barang bukti berupa uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Selanjutnya penyidik Subdit V/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, segera menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya," kata Ade, menambahkan.
Termasuk, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi.
"Rencana tindak lanjutnya juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ulas alumni Akpol 1996, itu.
Firli Akan Melawan
Ketua KPK Firli Bahuri akan melawan pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar SH.
Kata Ian, Firli merasa keberatan dengan penetapan sebagai tersangka.
"Kami sudah komunikasi dengan Pak Firli sejak penetapan tersangka. Pak Firli akan melakukan perlawanan,” ujarnya, Kamis (23/11).
Setidaknya ada dua alasan kenapa pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 8 November 1963 itu keberatan.