JAKARTA – Program dana talangan haji tidak bisa ditoleransi. Selain banyak mengandung mudharat, juga menyebabkan antrean jemaah haji kian panjang.
Itu rumusan penting dari Forum Kajian Istitoah Keuangan Haji yang digelar diselenggarakan oleh Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama sejumlah Ormas Islam, travel haji khusus, dan lainnya.
Rumusan itu hasil diskusi dari para ulama, akademisi, ekonomi, dan lainnya yang tergabung dalam forum tersebut.
Direktur Bina Haji Kemenag RI, Arsad Hidayat mengatakan, Istithoah atau kemampuan keuangan haji itu sangat penting.
BACA JUGA:Penyelenggaran Haji 2023 Sukseskan, 4 Mitra Kemenag Sumsel Dapat Penghargaan. Siapa saja?
Ia menegaskan ketidakmampuan jemaah secara finansial, akan menggugurkan kewajiban ibadah hajinya.
Arsyad menekankan aspek kemampuan finansial itu, karena memperhatikan masih banyak praktek dana talangan di tengah masyarakat.
’’Mereka biasanya menggunakan dalih membantu jemaah untuk bisa mendaftarkan haji,’’ imbuhnya. Padahal banyak kasus jemaah sejatinya tidak memiliki kemampuan finansial.
Sehingga muncul kasus gagal bayar atau tidak melanjutkan kewajiban membayar angsuran. Di sisi lain, orang tersebut sudah mendapatkan kursi antrian haji.
BACA JUGA:Wapres Minta Subsidi Biaya Haji Dikurangi Bertahap
Kasus di Jawa Barat, banyak jemaah calon haji yang tidak melanjutkan cicilan dana talangan haji. Awalnya mereka hanya sebatas coba-coba saja mengambil skema dana talangan.
Tapi setelah ikut program tersebut dan mendapatkan porsi haji, mereka tidak melanjutkan cicilannya.
Kasus ini muncul dari banyaknya jemaah yang tidak melunasi biaya haji, ketika waktunya berangkat haji.
Terpisah, Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji Ditjen PHU Kemenag RI, Khalilurrahman membeberkan, ada empat rumusan yang dihasilkan dalam Forum Kajian Istithoah Keuangan Haji.
BACA JUGA:Kemenag dan DPR Mulai Bahas Ongkos Haji 2024. Ternyata Semahal Ini Kalau Tanpa Subsidi
Pertama, Istithoah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama mazhab.
Ketika syarat istithoah belum terpenuhi, maka seorang muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji.
Kedua, soal fenomena dana talangan untuk membayar pendaftaran haji. Dia menyampaikan bahwa skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan, menyebabkan daftar antrian (waiting list) haji semakin panjang.
“Dana talangan juga menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istithoah untuk beribadah haji,’’ beber Khalilurrahman.
BACA JUGA:Pacu Kualitas Layanan Haji-Umrah
Praktik dana talangan untuk mendaftar haji, dengan beragam skema atau bentuknya, dinilai banyak mengandung mudarat atau merugikan.
Karena itu, praktik dana talangan ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditinggalkan.
Masyarakat, sebaiknya menabung sampai terkumpul dana untuk mendaftar haji. Saat ini setoran awal untuk mendaftar haji adalah Rp 25 juta per jemaah.
Selain itu forum tersebut juga membahas soal pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BACA JUGA:Dari 3 Jalur Berangkat Haji, Kenali Beda Haji Khusus dan Haji Furoda . Jangan Sampai Salah Pilih!
Forum merekomendasikan bahwa dana haji harus dikelola atau diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman.
Dengan begitu, keuntungan yang didapat bisa digunakan untuk kemaslahatan jemaah. Juga ada jaminan keamanan dalam pengelolaan atau investasinya.
“Rumusan ini akan jadi dasar dan pegangan seluruh pemangku kebijakan dalam mengambil keputusan soal istithoah keuangan haji,’’ jelasnya.
Per 20 November 2023, provinsi dengan jumlah JCH terbanyak yakni Jawa Timur yaitu 1.108.769 orang. Dengan kuota per tahun 33.035 jemaah, maka waiting list 35 tahun.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH. Kuota Haji 2024 Bertambah 20 Ribu. JCH Waiting List Siap–Siap Berangkat
Disusul Jawa Tengah dengan jumlah daftar tunggu 880.849 jemaah. Dengan kuota 28.494 jemaah, lamanya waktu tunggu 32 tahun.
Kemudian, Yogyakarta dengan 95.101 jemaah dan kuota hanya 2.952, lama waktu tunggu 34 tahun. Lalu, DKI Jakarta dengan kuota 7.439 jemaah dan daftar tunggu mencapai 201.035 jemaah, maka lama waktu tunggu berangkat hajinya 29 tahun
Selanjutnya, Bali dengan kuota hanya 655 orang dan daftar tunggu mencapai 17.795, lama waktu tunggu jemaah mencapai 29 tahun. (*/)