LAHAT,SUMATERAEKSPRES.ID – Pekerja kebun kelapa sawit ini, Puguh alias Teguh (40), tidak tahu diuntung. Setelah diajak bekerja, dia malah membobol rumah bosnya, Nur Fauzan.
Rumah bosnya itu, di Desa Sido Makmur, Kecamatan Kiikim Barat, Kabupatan Lahat.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui bosnya, Nur Fauzan setelah bersama istrinya pulang dari RSUD Empat Lawang, 27 September 2023 lalu.
Begitu mereka masuk dalam rumah, kaget melihat seisi rumahnya sudah berantakan.
BACA JUGA:Biadab, Inilah Tampang 3 Pemuda di Lahat yang 'Gilir' Bocah 13 Tahun di Teras Sekolah
BACA JUGA:KPU Lahat Terima 6 Ribu Lebih Kotak Suara
Setelah diperiksa, ternyata ada sejumlah barang yang hilang dari dalam rumahnya.
Seperti, 1 unit gergaji mesin merek Still, lalu BPKB dan STNK sepeda motor.
Hilang pula uang Rp500 ribu, 1 unit handphone merek Infinix.
Termasuk 2 ban mobil Pajero merek Savero, 2 unit mesin rumput merk Still, dan CCTV dirusak pelaku.
BACA JUGA:Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda, Tari Erai- Erai Lahat
BACA JUGA:Niel Adrin Jabat Kadisdikbud Lahat
Korban lalu memperbaiki CCTV yang telah dirusak pencuri itu.
Setelah diperbaiki, rekaman isi CCTV itu mendapati sosok pencurinya mirip Puguh alias Teguh.
Meski saat itu pelaku mengenakan masker.
Namun dari cara jalannya, dan gelang karet di pergelangan tangan pelaku membuat ciri-ciri khusus mengarah kepada karyawannya itu.
"Namun korban belum terlalu yakin," ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penmas Humas, Aiptu Lispono, Rabu (22/11).
Selanjutnya 18 November 2023, anak korban, Armando Julianto mengundang Puguh alias Teguh datang ke rumah.
Setelah mereka interogasi, ternyata Puguh mengakui semua yang ada rekaman di CCTV adalah dirinya.
Tidak dapat menahan kekesalannya, Armando sempat meluapkan emosinya kepada Puguh.
BACA JUGA:Astaga! Belasan Muda Mudi di Lahat Pesta Narkoba. Tes Urine Semua Positif
"Setelah kejadian tersebut tersangka atas nama Puguh alias teguh diserahkan ke Polsek Kikim Barat,” ulasnya.
“Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena faktor ekonomi. Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” pungkas Lispono. (gti)