Keluarga Korban Pencabulan Perjuangkan Keadilan, Banding Terhadap Putusan Rendah PN Lahat. Begini Tuntutannya!
Keluarga korban pencabulan tak terima putusan PN Lahat. Foto : triawan/sumateraekspres.id--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - kekecewaan keluarga korban pencabulan terhadap sebut saja Bunga (14) dari Pagaralam, AR (37) sebagai orang tua korban mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lahat.
Sebab, mengajukan banding terhadap putusan PN Lahat yang dianggap rendah.
Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH menyatakan bahwa memori banding sudah didaftarkam.
"Itu karena tuntutan 6 tahun 6 bulan diubah menjadi 2 tahun 8 bulan oleh pengadilan,"ujarnya, Kamis, 16 November 2023.
BACA JUGA:SAKSIKAN! Malam Ini Irak versus Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Ini Jam Kick Off-nya!
Pelaku Hxl (17) dari Jarai dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AR (37), orang tua korban Bunga (15), menyatakan keluarga akan terus berusaha memperoleh keadilan atas putusan rendah terhadap Hxl (17).
"Kami merasa kecewa dengan vonis 2 tahun 8 bulan dan berharap pelaku mendapat hukuman lebih berat,"ujar AR.
AR menekankan bahwa perubahan perilaku anaknya dan ketakutan akan bullying merupakan dampak negatif.
BACA JUGA:8 Hero Paling Kuat dan Perkasa di Mobile Legends. Mana Jagoanmu?
BACA JUGA:Tahan Direktur Perusda SPME, Kejari Muara Enim Ungkap Kerugian Negara Segini!
"Pelaku seharusnya mendapat hukuman maksimal karena merusak masa depan anak kami,"tukasnya.
Keluarga berharap agar keadilan dapat ditegakkan, mengingat beban psikologi korban akan terus dirasakan sepanjang hidupnya.