JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menyelesaikan pemantauan dan evaluasi distribusi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi Indonesia, melibatkan 1047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR.
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, hasil evaluasi menunjukkan temuan signifikan.
Beberapa debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon hingga Rp100 juta mengalami penambahan agunan yang tidak sesuai.
BACA JUGA:Tim Gabungan Bongkar 33 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba, Ini Barang Bukti yang Diamankan
“Hasilnya, secara garis besar masih terdapat beberapa temuan," ucap Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius pada acara Seminar Nasional Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan KUR Tahun 2023, di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Penting dicatat bahwa KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta juga mendapat agunan tambahan yang melebihi jumlah akad yang seharusnya diterima.
Yulius juga mengungkapkan adanya dana KUR yang tidak sepenuhnya digunakan untuk modal usaha.
BACA JUGA:RESMI! Diteken Sri Mulyani, Berikut 3 Tunjangan Tambahan Yang Bakal Didapatkan ASN Pada 2024
"Beberapa debitur memanfaatkannya untuk keperluan lain seperti renovasi rumah atau pembelian kendaraan,"sambungnya.
Evaluasi juga menyoroti bank yang menyimpan dana KUR dengan cara diblokir sebagai jaminan, serta kasus debitur KUR yang pada saat menerima kredit ternyata sedang atau pernah menerima kredit lain.
Sebagai respons, Yulius menekankan bahwa penyalur KUR yang meminta agunan tambahan pada program dengan plafon hingga Rp100 juta akan dikenai sanksi.
"Termasuk subsidi bunga atau marjin KUR yang tidak dibayarkan,"sambungnya.
BACA JUGA:TEGAS DAN MENOHOK! Jenderal Bintang 2 Sebut Ketua Umum KONI Sumsel Harus Punya 3 Karakter. Apa Saja?
Dia menyebutkan suku bunga/marjin KUR skema Super Mikro dan KUR Mikro serta KUR Kecil untuk debitur baru.
Sementara itu, terdapat pembatasan jumlah akses ke KUR Mikro berdasarkan sektor ekonomi.