Operasi Pekat II Musi 2023 Banyuasin
BANYUASIN - Meski tidak sering merilis ungkap kasus, Polres Banyuasin mengklaim berhasil mengungkap 18 kasus tindak kriminal pada Operasi Pekat II Musi 2023. Sebanyak 25 orang tersangka pun ditangkap, selama pelaksanaan operasi 8-19 November 2023.
BACA JUGA:Waduh Oknum Pelajar Lubuklinggau Ini, Praktikkan 3 Gaya di Film ke Pacar
BACA JUGA:Mendulang Rupiah dari Perkarangan
“Dari 25 pelaku, dengan rincian 23 laki-laki dan 2 perempuan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putr
a SIK, dalam rilis hasil Operasi Pekat II Musi 2023, di halaman Mapolres Banyuasin, Senin (21/11).
Sebanyak 18 kasus yang diungkap itu, mulai dari kasus curat, curas, penganiayaan berat, kepemilikan sajam, pengancaman dengan senjata tajam, narkoba, kasus pengeroyokan. “Ada pula serahan dari masyarakat, 2 senpi rakitan laras panjang, dan 8 pucuk laras pendek, berikut 7 butir amunisi,” ulasnya.
Barang bukti lainnya, 8 unit handphone (hp), 69 tandan buah sawit hasil curian, 3 sepeda motor, 1 pistol mainan, sajam jenis parang, 8 butir pil ekstasi, 199,77 gram sabu. Sementara dari razia yang digelar jajaran Polres Banyuasin, mengamankan 505 botol minuman keras (miras) berbagai merek, tuak sebanyak 671 liter, dan petasan 211 buah.
"(Operasi Pekat II Musi 2023) Ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, ketertiban masyarakat yang kondusif. Terutama menjelang Natal dan Tahun Baru mendatang," imbuh Ferly, alumni Akpol 2002.
Bagi para tersangka yang sudah diamankan berikut barang buktinya, akan dilakukan penyidikan dan pengembangan kasusnya lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum. "Kami berikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan,” tegasnya.
Di bagian lain, pihaknya juga menciduk 6 pelaku pungli terhadap supir truk di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang-Betung. Mulai dari titik Kecamatan Banyuasin III, Sembawa, dan Talang Kelapa. “Uang diduga hasil pungli yang kami amankan, sebesar Rp300 ribu,” tambah Ferly. Modus para pelaku pungli itu, mengikuti truk-truk yang berjalan perlahan karena sarat muatannya.
Para pelaku pungli yang mengendarai sepeda motor, mengejar dan mencegatnya minta uang secara paksa. “Keenam pelaku tidak dilakukan penahanan, karena masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Jadi hanya diberikan pembinaan,” akunya.
Namun Ferly mengimbau kepada pengedara yang merasa dirugikan kena pungli para pelaku, agar membuat laporan polisi. “Sehingga para pelaku pungli itu bisa diproses hukum. Kami juga imbau agar masyarat melapor polisi, bila melihat atau mengetahui ada aksi pungli,” pungkas Ferly. (qda/air)