Seorang pengamat politik, Andrian Saptawan, menyarankan agar keberatan peserta seharusnya disampaikan dalam bentuk surat kepada panitia seleksi.
Ia juga mengungkapkan bahwa jika terbukti peserta terlibat dalam Parpol dalam 5 tahun terakhir, seharusnya mereka tidak boleh lolos seleksi KPU.
Terkait keputusan DKPP terhadap peserta seleksi yang ikut lolos, Saptawan mengomentari bahwa meskipun keputusan DKPP bukan syarat mutlak, tetapi dapat menjadi pertimbangan bagi panitia seleksi.
Saptawan menekankan bahwa jika peserta yang terlibat Parpol dalam 5 tahun terakhir tetap lolos, hal itu bisa menjadi dasar protes dan dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia berpendapat bahwa putusan DKPP bukanlah syarat mutlak karena berkaitan dengan etika, bukan pidana.
Dia menyarankan agar masyarakat dapat memberikan masukan dalam uji publik, dan jika aturan KPUD dilanggar, dapat diajukan gugatan ke PTUN untuk meminta peninjauan kembali keputusan KPU.
Saptawan juga menjelaskan bahwa jika saat ini belum ada keputusan KPU terhadap calon komisioner yang lolos seleksi, maka sebaiknya masukan diajukan dalam ranah masukan.
Namun, jika sudah ada keputusan KPU, maka keberatan seharusnya diajukan ke ranah putusan KPU setelah penetapan 5 besar calon komisioner.