PALEMBANG - Oknum driver ojek online (ojol), Deni Heri (24), jadi tersangka kasus penganiayaan dan ditahan. Lantaran memukulkan helmnya ke kepala perempuan yang jadi penumpangnya, berinisial DA. Hanya saja penyebab tindak penganiayaan itu, pengakuan tersangka Deni berbeda dengan keterangan versi polisi. Peristiwa itu sendiri terjadi Minggu (29/10), sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadiannya di Jl Ahmad Yani, samping minimarket di simpang Tangga Takat, Kecamatan SU II.
BACA JUGA:1,12 jam di Garap Pacar Dengan Tiga Posisi Berbeda, IE Ditangkap Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Siap Hadapi Pilpres 2024, Hendropriyono: Mereka Punya Mesin Politik Kuat dan Cepat
Versi tersangka Deni, penyebabnya diawali dia menginjak rem motornya secara mendadak karena mengelakkan jalan yang rusak. Beberapa kali dilakukannya, karena ada beberapa titik jalan rusak. “Kalau jalan lurus dan mulus, tidak mungkin saya mengerem mendadak,” sebutnya.
Setelah penumpangnya turun, tersangka menagih ongkos ojolnya. Namun disebutnya korban merekamnya sambil marah-marah, juga mengancam akan memviralkannya ke media sosial. “Ketika saya sudah mau pergi, dia masih mencaci saya. Akibatnya saya emosi, pukul kepalanya pakai helm,” cetusnya.
Sementara keterangan Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti SH, mengatakan penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti laporan orang tua korban. ”Motifnya tersangka tidak senang korban minta turunkan sebelum tujuannya, saat tersangka meminta ongkos terjadi cekcok,” ujarnya.
Selain itu, penyebab korban turun belum sampai tujuannya, karena dia merasa tidak nyaman dengan cara tersangka mengendarai motor ojolnya. “Setelah turun dari motor ojol tersangka, korban mengatakan akan membayarnya melalui m-banking dari hp-nya,” lanjut Bayu, Senin (20/11).
Diduga tersangka merasa lama, terjadi perdebatan lagi. Pada saat cekcok mulut itu, korban merekam pakai kamera hp-nya dan mengatakan akan memviralkannya ke media sosial. “Tersangka jadi emosi, hingga memukulkan helm yang dipegangnya tersebut ke kepala korban," urainya.
Selain mengamankan tersangka Deni, polisi juga menyita helm warna orange yang digunakan untuk memukul kepala korban. Jaket hijau ojol yang dikenakan tersangkaa saat kejadian, masker hitam, motor Yamaha Gear nopol BG 5230 ABX, dan hp Vivo. “Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkas Bayu. (afi/air)