Buntut dari sidang disiplin oleh Propam Polda Sumsel, Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala dan 5 perwira polisi lainnya dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman teguran tertulis.
September 2013, AKBP Deni Dharmapala dari jabatan Kapolres OI dimutasi ke Polda Sumsel.
Deni Dharmapala sempat bertugas sebagai Kabagdalpers Biro SDM Polda Sumsel.
Namanya sempat ikut terseret kasus dugaan suap proses seleksi Bintara dan Sekolah Inspektur Polisi Tahun 2016.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri kala itu, disebutkan uang yang disita dari kasus itu mencapai Rp4,7 miliar.
Dari perkara tersebut, pada 31 Maret 2017, keluar surat telegram bernomor ST/871/III/2017 yang ditandatangani As SDM Polri Irjen Arief Sulistyanto
Ada 4 empat Pamen Polri yang dinonjobkan saat itu, mereka adalah :
1. Kombes Pol drg Soesilo Pradoto yang menjabat Kabid Dokes Polda Sumsel dimutasi menjadi Analis Yanma Mabes Polri. Kini sudah meninggal dunia saat menjalani hukuman atas perkara itu.
2. AKBP Deni Dharmapala yang menjabat Kabagdalpers Biro SDM Polda Sumsel dimutasi menjadi Pamen Polda Sumsel
3. AKBP Edya Kurnia yang menjabat sebagai Kabagpsi Biro SDM Polda Sumsel dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri
4. AKBP M Thoat Achmad yang menjadi Kabagwatpers Biro Polda Sumsel dimutasi menjadi Pamen Polda Sumsel. (*/air)