"ASN Pemprov dan kabupaten/kota di Sumsel harus patuh pada asas netralitas, tidak berpihak, tidak memihak pada pihak mana pun dan kepentingan apa pun," tegasnya. Menurutnya, ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur.
"Secara internal, Inspektorat akan memeriksa. Secara eksternal, Bawaslu yang akan menentukan, apakah ini melanggar atau tidak. Setelah tahu pelanggarannya, kita akan tetapkan sanksinya,” tuturnya.
Fatoni mengatakan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ASN. Di antaranya, menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Kemudian, tidak boleh posting dan share di sosmed ikut kampanye. “Intinya, ASN harus netral,” ucapnya. Kepada para pejabat di lingkungan Pemprov, Fatoni minta semua mengingatkan staf masing-masing untuk berhati – hati agar jangan sampai mendukung atau terlihat mendukung salah satu pasangan calon.
Sementara, Pj Wako Palembang Drs H Ratu Dewa menambahkan, arahan dari Mendagri, untuk semua pejabat hingga ASN tingkat bawah, harus menjaga netralitas. Termasuk soal gestur tubuh, simbol-simbol, dan lainnya.
"Sesuai aturan, mulai dari kepala daerah, ASN sampai ke tingkat bawah, harus netral," ujarnya. Selain soal netralitas, Mendagri juga memastikan partisipasi penyertaan APBD untuk dana pilkada.
"Alhamdulillah kita sudah menganggarkan itu dan telah menandatangani NPHD," jelasnya. Pencairannya, 40 persen pada APBD Perubahan 2023 dan 60 persen sisanya dalam APBD 2024. (yun/tin/)