Tabel Daftar Gaji PNS dan PPPK, Peserta Ujian CASN 2023 Wajib Baca

Jumat 17 Nov 2023 - 18:59 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Proses seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saat ini tengah berada pada tahap ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Para peserta yang berhasil melewati tahap SKD akan melanjutkan perjuangan mereka dengan menghadapi serangkaian tes, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tes wawancara, dan tahapan lainnya.

Hanya mereka yang sukses melalui setiap tahapan tersebut yang berhak dilantik sebagai CPNS atau PPPK dan mendapatkan hak gaji.

Namun, perlu dicatat bahwa ada perbedaan dalam besaran gaji antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS. PNS menerima gaji sebesar 100 persen dari gaji pokok.

BACA JUGA:Gaji Naik 8%, PPPK Juga Dapat 4 Tunjangan Ini Pada 2024

BACA JUGA:296 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK Tahun Ini. 2024 Ada Kabar Baik Untuk Tendik. Apa Itu?

sementara CPNS hanya mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut adalah besaran gaji untuk PNS tahun 2023 berdasarkan golongan:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500


2. Gaji PNS 2023 Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

BACA JUGA:PNS Pakai Kuning Khaki, PPPK Hitam Putih, Penggunaan Atribut Pakaian Dinas

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi