KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam upaya penanggulangan kejahatan menjelang Natal 2023 dan tahun baru 2024, Kapolsek Cengal beserta timnya berhasil mengamankan berbagai merek minuman keras ilegal dari beberapa warung dan toko di sekitar Pasar Desa Cengal.
Miras tanpa izin, seperti Anggur Merah, Anggur Putih, Mansion House, Vodka Putih, dan Vigour, disita dan dibawa ke Polsek Cengal pada Jumat (17/11).
BACA JUGA:Sudah Ditunggu Penonton Setia Sejak 8 Tahun, Prekuel The Hunger Games Akhirnya Tayang!
Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH, dan Kanit Reskrim Polsek Bripka Ewin Licardo SH menyampaikan kekhawatiran terkait dampak negatif miras ilegal.
"Menyebabkan keresahan di masyarakat,"ujar Kapolsek.
Langkah penyisiran toko dan warung di sekitar Pasar Desa Cengal berhasil mengamankan ratusan botol miras.
BACA JUGA:Ayo, Ambil Momen Beli Mobil Baru dari Pameran Otomotif. Tapi Hati-Hati dengan Tips Nomor 4 Ini
Sedangkan pemilik toko dimintai keterangan terkait kepemilikan dan peredaran miras.
"Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi penyakit masyarakat dan menekan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cengal,"pungkasnya. (Nisa)