PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah tegas klaim yang menyebut mereka merilis daftar produk Israel yang dianggap harus diboikot.
Menurut MUI, informasi tersebut adalah hoaks dan mereka menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengharamkan produk-produk Israel atau afiliasinya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, yang menjelaskan bahwa MUI hanya berwenang mengharamkan aktivitas dukungan terhadap Israel, bukan produk secara langsung.
BACA JUGA:Nomor 2, Simbol Persatuan Lintas Generasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024
"Jadi yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Miftahul Huda juga menyoroti bahwa MUI tidak dapat mencabut produk yang telah bersertifikasi halal.
"Sertifikasi halal melibatkan berbagai pihak, dan MUI tidak memiliki hak untuk mencabut produk yang sudah memenuhi persyaratan halal,"sambungnya.
BACA JUGA:Jadi Tersangka! Mahasiswa Joki Tes CPNS Terancam 6 Tahun Penjara, Kampus Bisa Ambil Tindakan Tegas
Lebih lanjut, MUI menekankan bahwa mereka tidak dapat memastikan kebenaran daftar produk yang beredar di internet.
"Kami menegaskan bahwa daftar tersebut bukan keluaran resmi dari MUI,"pungkasnya.
Meskipun MUI belum merilis daftar resmi, masyarakat telah menyimpulkan sendiri beberapa kategori produk yang diduga pro-Israel.
BACA JUGA:Baznas Palembang Terima Bantuan dari Berbagai Entitas untuk Palestina, Ini Nomor Rekeningnya
Termasuk merek-merek terkenal seperti McDonald's, KFC, dan Starbucks.
Daftar tersebut mencakup berbagai kategori produk, mulai dari fast food, sabun, sampo, cokelat, hingga produk kecantikan dan fashion.
MUI kembali menegaskan bahwa daftar tersebut bukanlah inisiatif resmi dari lembaga mereka, melainkan berasal dari pihak lain. (Novis)