Ambyar Dapat Upah Rp25 Juta Jadi Kurir 1 kg Sabu, Gara-Gara Ditangkap Polisi

Rabu 15 Nov 2023 - 19:15 WIB
Reporter : Adi Fatriansyah
Editor : Dandy

Bawa 1 kg Sabu dari OKU Timur Tujuan Pulau Bangka Belitung

PALEMBANG -  Angan-angan Haris Fadillah (49), mendapatkan upah Rp25 juta, ambyar gara-gara personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Sebab kurir narkoba lintas provinsi itu, tertangkap dengan barang bukti 1 kilo gram (kg) sabu dalam kemasan Teh Cina.

Haris Fadillah, dicangking saat dia hendak makan di kantin Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA), Kabupaten Banyuasin. Sehingga misinya tidak tuntas, membawa 1 kg sabu dari Martapura, Kabupaten OKU Timur, tujuan Pulau Bangka. 

BACA JUGA:Sabu dan Judi Slot Buat Hendra dan Syamsul Hilang Akal Sehat, Nekat Melakukan Ini

BACA JUGA:Jual Sabu Seperti di Pasar, Polisi Grebek 5 Lorong di Tangga Buntung, 2 Orang Nyebur ke Sungai Musi

Sebelumnya, polisi lebih dulu mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba melalui jalur darat dan perairan.  Aparat Unit I Satresnarkoba Polrestabes Palembang, mulai menguntit Haris Fadilah yang dicurigai, dari Palembang sampai ke Pelabuhan TAA.

Tas dukungnya tidak pernah dilepas. Dari pengintaian polisi, mengamati Haris hendak makan di kantin Pelabuhan TAA sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal feri ke Pulau Bangka Belitung. Baru disergap anggota, polisi mendapati 1 kg sabu kemasan teh cina, dari dalam tas dukung Haris.

“Kami sangat berterima kasih dengan setiap informasi yang diberikan masyarakat, pada anggota kami,” ucap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi, Rabu (15/11).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Haris Fadillah mengaku sabu itu diambilnya dari Martapura, Kabupaten OKU Timur (OKUT). Dia menumpang mobil travel, kemudian menuju Pelabuhan TAA. “Menurutnya, sabu itu pesanan seseorang yang sudah menunggu di Bangka,” beber Mario.

Jadi sabu tersebut, dari OKU Timur untuk diedarkan ke Pulau Bangka Belitung. Sehingga terasngka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  “Dia ini pemain lama, residivis kasus narkoba juga di Bangka. Pernah ditangkap tahun 2015,” katanya.

Mario menambahkan, tersangka Haris Fadillah ini sudah ditangkap pihaknya 20 Oktober 2023 lalu. “Hari ini (kemarin), kami musnahkan barang bukti sabunya dengan cara diblender campurkan deterjen. Setelah berkas perkaranya lengkap, akan segera kami limpahkan ke penuntut umum,” ucapnya.

  Dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dari tersangka Haris Fadillah ini, juga turut diikuti pihak dari Kejari Palembang, dan Bidang Labforensik Polda Sumsel.  “Saya hanya dapat perintah melalui ponsel,” aku tersangka Haris Fadillah.

Warga Jl Raya Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, itu lalu berangkat ke Martapura, OKU Timur. “Dapat uang jalan Rp2 juta. Disuruh ambil paket (1 kg sabu) ke Martapura, untuk bawa ke Bangka,” tambahnya.

Selain uang jalan Rp2 juta itu, Haris Fadillah juga dijanjikan upah Rp25 juta bila paket sabu itu sudah sampai ke pemesannya di Bangka. “Katanya kalau sampai Bangka nanti, akan ada yang menelpon saya untuk mengambil barang ini. Jadi saya tidak tahu siapa orangnya,” ulasnya.

  Setelah mengambil paket sabu dari Martapura, dia naik mobil travel menuju Pelabuhan TAA. Karena lapar, dia berniat makan terlebih dahulu di pelabuhan sebagai bekal di perjalanan.  “Belum sempat makan, saya ditangkap polisi. Jadi uang Rp25 juta yang dijanjikan tidak dapat,” sesal residivis narkoba tahun 2015, yang divonis 4 tahun penjara.  (afi/air)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi