BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Banyuasin "diam-diam" tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dana iuran Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Banyuasin.
Informasinya, Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait dana iuran Korpri yang bernilai ratusan juta itu.
"Iya sudah ada yang dipanggil pihak kejaksaan, mulai dari bendahara Korpri dan lainnya," kata narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Pemanggilan itu terkait dana iuran Korpri yang mencapai angka yang cukup besar, yang tidak dapat atau tidak menunjukkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). "Tidak karuan SPJ Korpri, " ungkapnya.
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim ketika dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya sudah mendapatkan informasi itu. "Iya, sudah dapat info, " katanya.
Erwin mengakui kalau sebelumnya sudah pernah juga dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. "Dan permasalahan itu pada saat kepengurusan Korpri dulu (lama), kita akan memantau dan mengikuti prosesnya," imbuhnya.
Zakirin Kepala Inspektorat Banyuasin juga mengatakan kalau pihaknya sempat melakukan pemeriksaan terkait permasalahan di Korpri itu. "Tapi kayaknya akan diambil oleh kejaksaan, "ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Banyuasin Agus Widodo SH MH melalui Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau pihaknya masih dalam pengumpulan bahan, keterangan (pulbaket)." Iya masih pulbaket,” ujarnya. (qda)