Hati=Hati. 438 Travel Umrah Belum Sertifikasi. Kemenag Imbau Jangan Asal PIlih Kalau Tidak Mau Alami Hal Ini

Rabu 15 Nov 2023 - 13:46 WIB
Reporter : mh
Editor : Martha

BACA JUGA:Rahasia di Balik Amalan Mencukur Rambut Pasca Ibadah Umrah atau Haji

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau jemaah yang melakukan umrah untuk  mematuhi tiga aturan tersebut.

Pertama, agar jemaah tidak berhenti mendadak saat melakukan tawaf di sekitar Kakbah.

Kedua, saat melakukan tawaf tidak menghalangi jalan orang di lokasi.

Terakhir, tetap mengikuti jalur tawaf saat masuk dan keluar.

BACA JUGA:Lontar Jumrah, Jemaah Terjebak Macet

BACA JUGA:Honorer di OKUT Raih Hadiah Umrah dari Gubernur. Sebelumnya Mimpi Dapat Ini

Untuk memfasilitasi pergerakan jemaah di tempat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengatakan, tawaf bisa dilakukan di mana saja di Masjidil Haram.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kepadatan yang berlebihan di lokasi terdekat dengan Kakbah.

Arab Saudi memprediksi sekitar 10 juta muslim akan melaksanakan umrah pada musim ini.

Kerajaan telah membuka kedatangan jemaah dari luar kerajaan sejak 1 Muharram 1445 H lalu.

BACA JUGA:Jawaria Meneteskan Air Mata Dapat Umrah Gratis

BACA JUGA:Luncurkan Kartu Perdana Umrah dan Haji

Arab Saudi juga telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi jemaah umrah dari luar kerajaan.

Pemegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan, dan turis boleh melakukan umrah dan mengunjungi Raudhah di makam Rasulullah SAW yang terletak di Masjid Nabawi setelah memesan tiket masuk.

Terkait visa umrah, Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa tersebut dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegang visa umrah untuk memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara, dan laut dan berangkat dari bandara mana pun.

BACA JUGA:Gubernur Siapkan Hadiah Utama Umrah 

BACA JUGA:Guru Berprestasi Diganjar Umrah

Pemegang berbagai jenis visa kunjungan dapat melakukan perpanjangan 7 hari sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi platform Absher, layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. (*/)



Kategori :