Umrah Syawal Banyak Peminat, Ingat 5 Pasti Umrah
Ternyata Ini Keutamaan Umrah di Bulan Ramadhan. FOTO: Canva--
ARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Animo masyarakat untuk menjalankan ibadah umrah terus meningkat. Tidak hanya saat Ramadan, umrah di bulan Syawal juga banyak peminatnya.
Bagi yang ingin umrah, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Suviyanto mengingatkan jemaah juga memahami dan memperhatikan 5 Pasti Umrah.
Apa itu? Pertama, pastikan travelnya memiliki izin dari Kemenag RI. “Jadi sebelum mendaftar masyarakat harus memastikan bahwa travel tersebut berizin PPIU,” jelas Suviyanto.
Setelah pasti travel berizin PPIU, baru pastikan biaya dan paket layanan sesuai dengan ketentuan pemerintah. “Biaya umrah wajar, bukan yang paket murah di bawah biaya referensi umrah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp23.000.000,” jelas dia.
Selain itu, kata Suviyanto, jemaah juga harus memastikan tiket dan jadwal penerbangannya. Pearutan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa penerbangan umrah menggunakan pesawat langsung (direct), transit satu kali dengan maskapai yang sama, atau ganti maskapai paling banyak dua maskapai penerbangan.
“Berikutnya jemaah juga harus memastikan visanya. Jangan sampai menjelang keberangkatan jemaah belum memiliki visa umrah,” tegas Suviyanto. “Terakhir pastikan pula hotelnya, agar jemaah benar-benar mengetahui bahwa mereka di Arab Saudi diberikan layanan hotel yang telah dipesan dan dibayar oleh PPIU sebelum berangkat. Lima hal tersebut harus dipastikan sebelum berangkat agar ibadah berjalan dengan aman dan nyaman,” lanjutnya.
BACA JUGA:Suhu Capai 37 Derajat, Atta dan Aurel Bawa Kedua Buah Hatinya Umrah di Penghujung Ramadan
BACA JUGA:Ternyata Ini Keutamaan Umrah di Bulan Ramadhan, Simak Juga Tipsnya!
Umrah merupakan perjalanan ibadah yang berbeda dengan perjalanan wisata. Untuk itu, PPIU wajib menyiapkan pembimbing ibadah yang professional. Jemaah juga harus mendapatkan manasik sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
“Jemaah juga harus memahami materi manasik yang diberikan agar dalam menjalankan ibadah umrah dapat meresapi inti dan makna peribadatan serta berdampak positif dalam meningkatkan kesalihan individu serta berdampak pada kesalihan sosial setelah kembali dari Arab Saudi,” terangnya.
Umrah Backpacker?
Terkait umrah backpacker, Suviyanto menjelaskan bahwa pada Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa ibadah umrah dilakukan secara individu atau berkelompok melalui PPIU. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah melalui PPIU bukan dilakukan dengan cara backpacker.
BACA JUGA:Catat Pertumbuhan 14 Persen Sepanjang 2023, Gelar Undian Umrah untuk Sahabat
BACA JUGA:Satu Dekade Layani Umat Berumrah-Haji