PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES. ID – Nama Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang, tiba-tiba mencuat di tengah KPK melakukan OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Minggu (12/11).
Bahkan komisi antirasuah itu, Senin (13/11), menyegel ruang kerja Pius di Gedung BPK RI, Jakarta.
Dalam konferensi pers kasus OTT Pj Bupati Sorong, Ketua KPK RI Firli Bahuri, juga membenarkan pihaknya menyegel ruang kerja Pius Lustrilanang.
“Itu betul dilakukan. Kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril," kata Firli, Selasa (14/11).
BACA JUGA: OTT Pj Bupati Sorong, KPK Segel Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Kaitannya?
BACA JUGA:BPK Hormati Proses Hukum, Soal Anggotanya Achsanul Qosasi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi
Namun Firli belum merincikan kaitan Pius dengan peristiwa OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
"Tapi saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK, yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," ucap Firli.
Oknum BPK yang dimaksud Firli, adalah 3 oknum BPK Kantor Perwakilan Papua Barat yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Ketiganya diduga selaku penerima suap, dari pihak pemberi pemerintah Kabupaten Sorong.
3 orang tersangka dari pihak pemberi suap itu, Pj Bupati Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), melalui Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).
Dari operasi senyap di Sorong dan Jakarta, Tim KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp1,8 miliar dan 1 jam tangan merek Rolex.
Diduga, ruang kerja anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang, disegel KPK atas keterangan tersangka Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat.