Termasuk Pakai Joki, Berikut 4 Sanksi Pelanggar Aturan Tes CPNS, 2023 Bisa Sampai Penjara Lho!

Selasa 14 Nov 2023 - 10:21 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID -Termasuk Pakai Joki, Berikut 4 Sanksi Tegas Bagi yang Melakukkan Pelanggaran Dalam Tes CPNS.

Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, panitia pelaksana telah menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan bagi para pelaku kecurangan.

Panitia telah merinci empat jenis sanksi yang mungkin diberlakukan terhadap peserta yang terbukti melakukan tindakan curang dalam tes CPNS termasuk pakai joki.

1. Diskualifikasi dari Seleksi CPNS:

Peserta yang terlibat dalam kecurangan akan secara langsung didiskualifikasi dari proses seleksi CPNS.

BACA JUGA:Wanita ini Jadi Joki Tes CPNS Lalu Tertangkap Basah, Begini Tampang dan Sosoknya

BACA JUGA:HEBOH! Peserta Tes CPNS di Kota Ini Bawa Jimat Garam hingga Kembang Kantil, Untuk Apa?

2. Proses Hukum Sesuai Peraturan Berlaku:

Selain diskualifikasi, pelaku kecurangan juga akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi bisa saja masuk penjara lho.

3. Dicatat dalam Daftar Hitam (Blacklist):

Identitas para pelaku kecurangan akan dicatat dalam daftar hitam (blacklist) selamanya, mengakibatkan mereka tidak dapat lagi mengikuti seleksi CPNS di masa depan.

4. Pemberhentian Tidak Hormat Bagi PNS Terlibat:

Apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam tindakan kecurangan, pemberhentian tidak hormat akan diterapkan sebagai sanksi.

BACA JUGA:Kejagung-KemenkumHAM Peserta Tes Terbanyak, Hari Ini, Mulai Ujian SKD CPNS

BACA JUGA: 6 Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS, Semoga yang Baca Lulus, Amin!

Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan integritas dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. Oleh karena itu, panitia mendorong para pelamar untuk menjauhi segala bentuk kecurangan demi kelancaran proses seleksi.

Dalam konferensi pada 17 Oktober 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan jaminan akan absennya praktik nepotisme atau titipan dalam proses seleksi.

Menteri Anas menegaskan bahwa seleksi tahun ini akan dilaksanakan secara transparan dan tanpa memberikan ruang bagi kecurangan.

Proses seleksi akan tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Total Pelamar 1,2 Juta, Segini Jumlah Peserta yang Bakal Gagal Tes CPNS, Kemenkumham dan Kejaksaan Terketat

BACA JUGA: 6 Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS, Semoga yang Baca Lulus, Amin!

Menurut Menteri Anas, nilai peserta akan ditampilkan secara langsung di layar monitor di luar ruang seleksi, menjadikan proses tersebut terbuka untuk pengunjung atau pendamping peserta.

"Kami menjamin bahwa seleksi ini akan berlangsung tanpa celah kecurangan, transparan, dan akuntabel," tegas Menteri Anas.

Ia menambahkan bahwa teknologi CAT merupakan langkah dalam digitalisasi seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pada seleksi kali ini, praktik pemberian uang atau suap tidak akan ditoleransi.

Menteri Anas memperingatkan bahwa dalam seleksi kali ini, tidak ada tempat bagi praktik suap-menyuap. Ia menegaskan bahwa menjadi ASN tidak lagi melibatkan pembayaran sejumlah uang.

BACA JUGA:Aturan Pakaian Berbeda-Beda, Peserta Seleksi CPNS PPPK Wajib Hadir 2 Jam Sebelum Ujian, Simak Aturannya Disini

BACA JUGA:Cerita Di Balik Keindahan Danau Toba, Antara Mitos dan Fakta

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi