SUMATERAEKSPRES.ID -Termasuk Pakai Joki, Berikut 4 Sanksi Tegas Bagi yang Melakukkan Pelanggaran Dalam Tes CPNS.
Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, panitia pelaksana telah menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan bagi para pelaku kecurangan.
Panitia telah merinci empat jenis sanksi yang mungkin diberlakukan terhadap peserta yang terbukti melakukan tindakan curang dalam tes CPNS termasuk pakai joki.
1. Diskualifikasi dari Seleksi CPNS:
Peserta yang terlibat dalam kecurangan akan secara langsung didiskualifikasi dari proses seleksi CPNS.
BACA JUGA:Wanita ini Jadi Joki Tes CPNS Lalu Tertangkap Basah, Begini Tampang dan Sosoknya
BACA JUGA:HEBOH! Peserta Tes CPNS di Kota Ini Bawa Jimat Garam hingga Kembang Kantil, Untuk Apa?
2. Proses Hukum Sesuai Peraturan Berlaku:
Selain diskualifikasi, pelaku kecurangan juga akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi bisa saja masuk penjara lho.
3. Dicatat dalam Daftar Hitam (Blacklist):
Identitas para pelaku kecurangan akan dicatat dalam daftar hitam (blacklist) selamanya, mengakibatkan mereka tidak dapat lagi mengikuti seleksi CPNS di masa depan.
4. Pemberhentian Tidak Hormat Bagi PNS Terlibat:
Apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam tindakan kecurangan, pemberhentian tidak hormat akan diterapkan sebagai sanksi.
BACA JUGA:Kejagung-KemenkumHAM Peserta Tes Terbanyak, Hari Ini, Mulai Ujian SKD CPNS
BACA JUGA: 6 Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS, Semoga yang Baca Lulus, Amin!
Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan integritas dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. Oleh karena itu, panitia mendorong para pelamar untuk menjauhi segala bentuk kecurangan demi kelancaran proses seleksi.
Dalam konferensi pada 17 Oktober 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan jaminan akan absennya praktik nepotisme atau titipan dalam proses seleksi.
Menteri Anas menegaskan bahwa seleksi tahun ini akan dilaksanakan secara transparan dan tanpa memberikan ruang bagi kecurangan.
Proses seleksi akan tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: 6 Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS, Semoga yang Baca Lulus, Amin!
Menurut Menteri Anas, nilai peserta akan ditampilkan secara langsung di layar monitor di luar ruang seleksi, menjadikan proses tersebut terbuka untuk pengunjung atau pendamping peserta.
"Kami menjamin bahwa seleksi ini akan berlangsung tanpa celah kecurangan, transparan, dan akuntabel," tegas Menteri Anas.
Ia menambahkan bahwa teknologi CAT merupakan langkah dalam digitalisasi seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pada seleksi kali ini, praktik pemberian uang atau suap tidak akan ditoleransi.
Menteri Anas memperingatkan bahwa dalam seleksi kali ini, tidak ada tempat bagi praktik suap-menyuap. Ia menegaskan bahwa menjadi ASN tidak lagi melibatkan pembayaran sejumlah uang.
BACA JUGA:Cerita Di Balik Keindahan Danau Toba, Antara Mitos dan Fakta