SUMATERAEKSPRES.ID - Kehidupan mahasiswa kadang-kadang kayak naik roller coaster, terutama soal keuangan. Apalagi buat yang jauh dari keluarga atau harus mengatur sendiri biaya kuliah.
Tak jarang, ada momen darurat keuangan yang nyamper tiba-tiba, misalnya dana dari ortu yang terlambat atau pendapatan yang ternyata gak cukup buat bayar kuliah, kost, dan kebutuhan kampus lainnya.
Nah, di situasi seperti ini, banyak mahasiswa yang mencari jalan keluar lewat pinjaman online alias pinjol. Tapi harus hati-hati, jangan sampai malah tertipu sama praktik pinjol ilegal.
Beruntungnya, dengan pesatnya teknologi finansial (fintech) di Indonesia, sekarang udah banyak pilihan pinjol yang syarat dan proses pengajuannya simpel.
Meskipun begitu, penting banget buat calon peminjam buat jeli-jeli dan pilih pinjol yang udah terdaftar dan punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, berikut beberapa pinjol legal yang bisa dijadiin pilihan:
1. Kredit Pintar:
- Gak perlu repot-repot menyertakan bukti penghasilan.
- Tenor sampai 12 bulan, dan pinjaman mulai dari Rp600 ribu hingga Rp20 juta.
- Bunganya juga relatif rendah, sekitar 3,04% hingga 3,41%.
- Persyaratan: Warga Negara Indonesia, usia 18-55 tahun, KTP yang masih berlaku, punya rekening bank sesuai KTP, dan domisili di Indonesia.
BACA JUGA:Pengumuman, OJK Kini Batasi Masyarakat Hanya Boleh Ngutang di 3 Pinjol Saja. Ternyata Ini Alasannya!
BACA JUGA:Bunga Maksimum Pinjol Turun Bertahap
2. Tunaiku:
- Pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta dengan tenor 6-20 bulan.
- Tapi, ya, harus ada penghasilan tetap.