Pengusaha Hanya 5 Persen, Tahun 2024
PALEMBANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dengan keluarnya aturan itu maka dipastikan UMP tahun 2014 mengalami kenaikan.
Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan me-ngatakan pihaknya mengusulkan kenaikan UMP Sumsel 2024 sebesar 15 persen. Hal ini mengingat harga bahan pokok mengalami kenaikan signifikan. “Kita tetap meminta kenaikan 15 persen,” katanya.
Menurutnya, kenaikan 15 persen sudah sangat relevan karena ini dapat meningkatkan daya beli buruh. Apalagi gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga naik 12 persen, gaji ASN naik 8 persen, dan pertumbuhan ekonomi naik. “Jadi kenaikan UMP 15 persen itu sudah sangat ideal,” tegasnya.
Dibanding tingkat inflasi 2,9 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, angka 15 persen juga dianggap ideal. “Ini masih masuk akal karena tingkat pertumbuhan ekonomi meningkat,” ujaranya. Ia menambahkan faktor yang menentukan kenaikan ini adalah kenaikan harga beras, telur, minyak goreng, ongkos transportasi. Karena komoditas tersebut merupakan bahan pangan yang dikonsumsi buruh setiap harinya.
Terlebih lagi dalam peraturan baru ada batas atas dan batas bawah yang menentukan kenaikan upah. “Kalau di suatu daerah upahnya sudah di ambang batas atas, maka di-prediksi naik 1,5 persen, sedangkan jika di batas bawah akan naik 5 persen,” sambungnya.
Hermawan meminta kepada pemda jika kenaikan UMP 2024 15 persen tidak terealisasikan, maka pemda dapat menerbitkan peraturan gubernur (pergub) seperti memberikan tunjangan atau subsidi kepada buruh. “Kalau tidak bisa 15 persen atau naiknya dikit maka dibuatkan pergub yang memberikan tunjangan dan subsidi untuk buruh,” tutupnya.
Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan pihaknya menghargai segala upaya perbaikan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan daya saing bisnis. Tidak ada rumus sekali jadi. “Ini adalah upaya berkelanjutan. Pengaturan UMP 2024 melalui PP 51 tahun 2023 bukti pemerintah makin peka dan responsif dengan tuntutan kesejahteraan buruh dan menopang daya saing usaha,” katanya.
Menurutnya, ada 3 variabel kunci dalam penentuan upah dalam PP 51/2023. Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indek Tertentu. Varibel Indeks Tertentu menjadi variabel krusial dan membutuhkan mekanisme dialog sosial yang sehat di dewan pengupahan.
Dikatakan, pihaknya senantiasa mendorong pendekatan dialog sosial di segala tingkatan terlebih tingkatan bipartit. Perusahaan dan serikat buruhnya, banyak bukti bahwa dialog yang terbuka dan setara dapat menyepakati upah layak dan terbaik sekaligus memacu produktivitas.
Secara filosofis dan normatif, kata dia, UMP itu adalah jaring pengamanan. Tentu dibuat berdasarkan kemampuan secara rata-rata sektor dan perusahaan. Mungkin ada yang hanya mampu dengan kenaikan 5 persen misalnya. Sebaliknya berkat kondisi sektor usaha, produktivitas yang optimal dan hubungan industrial yang sehat bisa saja ada yang mampu di atas kenaikan UMP.
“Itu makanya kita lebih mendorong dialog sosial bipartit di masing-masing perusahan karena kondisi masing-masing berbeda. Jadi silahkan dialog dan sepakati upah terbaik di masing perusahaan,” pungkasnya. (yun/fad)