Pecandu Nekat Melakukan Pidana
Tantangan Operasi Pekat Musi II 2023
PALEMBANG - Kecanduan narkoba jenis sabu dan main judi slot, membuat banyak pelakunya kehilangan akal sehat. Melakukan tindak pidana pun dilakukan, demi mendapatkan uang untuk beli sabu ataupun modal deposit judi slot.
Sudah banyak pula pelakunya yang ditangkap polisi. Namun penyakit masyarakat (pekat) ini terus bermunculan. Jadi tantangan tersendiri dari pihak kepolisian khususnya di Sumsel, yang tengah melakukan Operasi Pekat Musi II Tahun 2023 dari 8-19 November 2023.
BACA JUGA:ABG Ini Nekat Jadi Begal karena Butuh Uang buat Judi Slot dan Beli Rokok
BACA JUGA:Terlilit Utang Judi Slot, Honorer Ngaku PNS
Dua pecandu sabu yang ditangkap kali ini, Hendra Saputra (29) dan rekannya, Syamsul (32), warga Jl Aiptu Wahab, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Demi membeli sabu-sabu, keduanya menggelapkan motor Beat nopol BG 2164 ADM milik tetangganya, Sumiati (50).
Kedua tersangka pun ditangkap aparat Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis sore (9/11). “Motor tersangka digadaikan oleh kedua tersangka, Rp1.050.000,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, melalui Kasubnit Ranmor Iptu H Jhoni Palapa SH.
Ceritanya, motor korban saat itu dipakai anaknya, M Ropi, usai mengantar temannya. Bertemulah dengan kedua tersangka, meminjam motor Beat tersebut. “Alasannya minjam sebentar, tapi sampai saat ini tidak dikembalikan,” jelas Palapa.
Sehingga korban pun melaporkan kedua pelaku ke SPKT Polrestabes Palembang. “Setelah kami amankan, tersangka baru mengakui motor milik korban sudah mereka gadaikan. Barang bukti yang kami amankan, baju dan jaket yang dikenakannya saat kejadian,” pungkas Palapa.
Tersangka Hendra, mengaku saat itu dia dan Syamsul sedang butuh uang untuk beli sabu. Saat hendak ke luar lorong rumahnya, bertemu anak korban, M Ropi usai mengantar temannya. “Kami pura-pura pinjam motor sebentar, akan secepatnya kembalikan lagi ke rumahnya,” terangnya.
Padahal, kedua tersangka sudah merencanakan akan menggadaikan motor korban. Dapatnya digadaikan hanya seharga Rp1.050.000. “Uangnya sebagian buat beli sabu, sisanya untuk foya-foya. Sebab waktu itu kami mau beli sabu, tapi tidak ada uang,” cetusnya.
BACA JUGA:Gunakan Kunci Serep, Gasak Uang Majikan Untuk Modal Judi Slot dan Beli Narkoba
Kasus seperti yang dilakukan tersangka Hendra dan Syamsul ini, su dah sering terjadi. Sebelumnya dilakukan tersangka Dian (34), membuatnya ditangkap aparat Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, Selasa (17/10).
Sebab, dia menggelapkan motor Beat nopol BG 3220 JAY milik korban Aji Dwi Pangestu, warga Jl TAA, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Senin (16/10) pagi. Alasannya pinjam motor mau beli gorengan.