Terdakwa Herman Fikri (Korsek/PPK Bawaslu OI Tahun 2020-2022), divonis 2 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Sedangkan terdakwa Romi (PPNPN/Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI), divonis 3 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta.
Konstruksi perkara ini, bermula saat Bawaslu Kabupaten OI memperoleh dana hibah senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir TA 2019 dan 2020. Untuk pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepada daerah (pilkada) OI.
Dari hasil penyidikan Pidsus Kejari OI, bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Sumatera Selatan yang diterima Kejari OI, gan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. Dalam perkembangan proses penyidikannya, keluarga tersangka Karlina menitipkan uang sebesar Rp230 juta kepada Kejari OI atas perkara tersebut, pada 6 September 2023.
Uang itu disetorkan ke rekening titipan pada bank BRI. Keluarga tersangka juga menitipkan 1 handphone merek Apple untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Pada hari yang sama, penyidik menggeledah rumah tersangka Idris dan Dermawan Iskandar. (nws/air)