Eks Komisioner Bawaslu OI, Diduga Korupsi Dana Hibah
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak seluruh dalil eksepsi 3 terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir Tahun 2019-2020. Karenanya, meminta jaksa penuntut umum (JPU), untuk melanjutkan sidang pembuktian dakwaannya.
Sedang putusan sela kemarin (9/11), dihadiri langsung ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. Yakni, terdakwa Dermawan Iskandar (eks Ketua Bawaslu OI), serta Karlina dan Idris (keduanya eks Komisioner Bawaslu OI).
BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun, Pengacara Korban Asusila Ponpes OKI Minta Hukuman Maksimal
"Setelah mencermati dan membaca surat keberatan kuasa hukum tiga terdakwa yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat, menurut pertimbangan majelis hakim bahwa dakwaan tersebut sudah dibuat secara cermat, rinci dan jelas," kata majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, kemarin.
Menurut hakim, untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah harus dibuktikan dalam persidangan. Sehingga keberatan terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
"Menyatakan, eksepsi penasehat hukum terdakwa Karlina, Darmawan Iskandar dan Idris tidak dapat diterima seluruhnya, menyatakan dakwaan penuntut adalah sah," kata Hakim Masriati, membacakan amar putusan sela.
BACA JUGA:3 Eks Komisioner Bawaslu OI Langsung Eksepsi, Didakwa Rugikan Negara Rp7,4 M
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Menolak Eksepsi Tiga Terdakwa Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi. "Silahkan JPU nanti hadirkan saksi-saksi dan melanjutkan persidangan," perintahnya.
Usai sidang, Kepala Kejari OI Nur Surya SH MH, didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya SH MH, mengatakan pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi untuk sidang selanjutnya. "Ya tadi majelis hakim menolak dalil eksepsi penasehat hukum tiga terdakwa tersebut,” singkatnya.
Sekadar diketahui, ketiga terdakwa dari para mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten OI ini, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Jumat (20/10). Ketiganya didakwa merugikan negara Rp7,4 miliar, mereka langsung ajukan eksepsi.
Ketiga terdakwa, Darmawan Iskandar (eks Ketua Bawaslu OI), serta Karlina dan Idris (eks Komisioner Bawaslu OI), diduga korupsi dana hibah pada Bawaslu OI Tahun Anggaran 2019-2020.
Perkara tiga terdakwa ini, merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya. Dimana ada tiga terdakwa lain yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Masing-masing, Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi.
Pada sidang vonis Rabu (12/7) lalu, terdakwa Aceng Sudrajat (Korsek/PPK Bawaslu OI Tahun 2019-2020), divoinis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp815 juta.