KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus asusila yang melibatkan terdakwa AM (38), seorang pengajar dan penjaga di Ponpes Yasinda, Kabupaten OKI, terhadap seorang santri berusia 14 tahun berinisial B, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun, namun pengacara korban menganggap tuntutan ini lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal sebesar 15 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri OKI, Arief, membenarkan tuntutan tersebut.
Dia menyebut bahwa tuntutan ini muncul karena ada satu lagi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) P19 atas nama terdakwa.
BACA JUGA:Sedih Lihat Korban Tak Mau Sekolah, Pihak Keluarga Minta Terdakwa Asusila Divonis Maksimal
"Karena kasus ini maksimalnya tidak akan lebih dari 15 atau 20 tahun, kami meminta untuk menggabungkan tuntutan ini," kata Arief.
Dalam perkara pertama, tuntutan selama 12 tahun diajukan karena terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan jika tidak mengakui, maka hal itu akan memberatkan hukumannya.
Terdakwa juga telah menawarkan membayar biaya restitusi, tetapi tawarannya tidak diterima oleh pihak korban. Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam penentuan hukuman.
Di sisi lain, Aulia Aziz Al Haqqi SH dari Prasaja Law Firm tetap meminta hukuman maksimal terkait masalah restitusi.
BACA JUGA:MIRIS ! Kasus Asusila Jerat Kades, Guru, hingga Perwira
Dia menjelaskan bahwa permintaan ganti rugi bukan ditolak, tetapi sudah ada gugatan perdata terkait masalah tersebut.
Restitusi yang diajukan oleh terdakwa sebesar 50 juta rupiah tidak diterima oleh klien karena tidak sesuai dengan perjuangan dan dampak yang akan dihadapi di masa depan.
Oleh karena itu, mereka meminta ganti rugi sebesar 200 juta rupiah.
Terkait masalah hukuman, yang mencakup hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiahn subsider 6 bulan, Aulia meminta agar hakim memberikan hukuman maksimal dan mempertimbangkan pasal yang berlaku.
BACA JUGA:Geger di Muratara: Ayah Tiri Tega Lakukan Tindakan Asusila pada Anak Tirinya yang Masih Belia