Hidayat Arifin juga menegaskan bahwa hak kepemilikan tanah tersebut didapat melalui jual beli, bukan melalui hibah. Tanah tersebut dibeli oleh AY dari HAYATILLAH pada tanggal 27 Januari 2014, dengan menggunakan uang pribadi sebesar Rp120.000.000,-.
BACA JUGA:Wajahnya Cantik-Cantik, Tapi Mahasiswi Ini Malah Diusir Warga Saat KKN, Alasannya Mengagetkan!
Klien AY berkeinginan untuk menyelesaikan semua masalah internal keluarga dengan Siti Marbiah dan kembali hidup berdampingan sebagai ibu dan anak.
Kategori :