Honorer Bodong Banyak dari Titipan

Senin 06 Nov 2023 - 21:07 WIB
Reporter : Martha
Editor : Edi Sumeks

BACA JUGA:Peserta Langsung Tahu Hasil Ujian, Begini Penjelasan Sistem CAT Seleksi CPNS dan PPPK 2023

BACA JUGA:Sejarah Baru Pertama Kali Sumsel Masuk Tiga Besar STQH Nasional

Tiga prinsip utama itu tidak ada PHK massal honorer, tidak membuat anggaran membengkak yang bebani keuangan negara, dan tidak mengurangi pendapatan yang diterima honorer selama ini. Terkait nasib honorer tenaga teknis, ia menegaskan tidak mungkin mereka diangkat jadi PNS. Bahkan tidak semuanya bisa diangkat menjadi PPPK, lantaran terdeteksi banyak honorer bodong.

Sesuai data BKN, jumlah honorer teknis administrasi sebanyak 700 ribu. Angka itu masih tinggi. Sebab, kebijakan pemerintah saat ini mengarah pada talenta digital. "Kalau 700 ribu honorer teknis administrasi diangkat PNS, ya tidak mungkin. PNS sekarang saja mau kami kurangi," kata Alex. Dia menyebut komposisi PNS di Indonesia saat ini sebanyak 38 persen berada di jabatan pelaksana atau administrasi.

Dengan digitalisasi, banyak pelayanan publik mengarah pada sistem elektronik.

Otomatis pekerjaan PNS di jabatan pelaksana berkurang. Dengan alasan itu, Alex mengatakan, mulai tahun ini pemerintah mengurangi formasi jabatan pelaksana.

Misal jika di suatu unit kerja terdapat 5 PNS administrasi pensiun, maka formasi yang dibuka hanya 2. Alex mengatakan, PNS di jabatan pelaksana ini diarahkan meningkatkan kemampuannya agar bisa menguasai jabatan lebih teknis.

"Nah, di PNS saja sudah kami buat begitu aturannya, bagaimana bisa honorer teknis administrasi kami angkat PNS? Ya, enggak mungkin," tegasnya. Sebagai solusinya, KemenPAN-RB mengarahkan 700 ribu honorer teknis administrasi meningkatkan keahliannya.

Para honorer teknis jangan sekadar menguasai pekerjaan yang sifatnya administrasi.

Nantinya, mereka ini akan diarahkan menjadi PPPK. Tentunya setelah pemerintah melakukan audit data honorer. 

Deputi Alex juga terang-terangan menyebut cukup banyak honorer bodong yang ternyata masuk pendataan tenaga non-ASN pada 2022. Apakah mereka diarahkan ke PPPK penuh waktu atau paruh waktu, dia mengatakan akan disesuaikan dengan kekuatan anggaran. Jangan sampai karena ingin mengakomodasi semua, akhirnya 70 persen APBD tersedot untuk membayar gaji, sedangkan pembangunan terabaikan.

Misal selama menjadi honorer gajinya Rp1 juta, maka yang bersangkutan tak boleh dipekerjakan penuh waktu. "Pemerintah sudah memiliki semua data honorer dan akan diselesaikan secara bertahap setelah datanya benar-benar clear," pungkas Alex. 

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer di pangkalan data BKN saat ini mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia. Awalnya data itu sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi. Alasannya hasil sementara berdasar data yang sudah audit ternyata masih ditemukan data honorer tidak valid meski sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dengan alasan tersebut, MenPAN-RB Azwar Anas sempat meminta BPKP melakukan audit data honorer secara menyeluruh, bukan lagi audit secara acak. Saat itu Anas juga menyatakan sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.

“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas. Jika nantinya ditemukan honorer tidak valid akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapat afirmasi. “Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan tenaga honorer bertahap dan harus kelar paling lambat Desember 2024. Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 66 UU No20/2023 tentang ASN, yang menyatakan “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Kategori :