LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Umum 2024 mulai terkuak. Baik itu oleh penyelenggara maupun ASN yang seharusnya bersikap netral.
Informasi yang dihimpun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Lahat sebelumnya mendapat laporan adanya oknum PPK melakukan sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah dan janji serta pakta integritas. Oknum ini diduga melakukan pelanggaran berupa upaya memfasilitasi salah satu bacaleg di Dapil III Lahat.
Bukti yang disiapkan berupa barang bukti rekaman. Selanjutnya dari hasil sidang tersebut, oknum PPK Lahat Selatan berinisial IT diberhentikan secara tetap. ‘’Sudah diberhentikan karena melanggar. Selanjutnya kita persiapan untuk melakukan PAW untuk mengganti PPK ," ujar Ketua KPU Lahat Eka Pitra, S.Pd., M.Pd didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Eva Metriani, S.E.
Selain itu, Bawaslu Lahat juga mendapat adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral. Dari rekaman video yang beredar, diduga kepala sekolah di Kabupaten Lahat tidak bersikap netral dalam pemilihan umum. Pihaknya pun akan melakukan klarifikasi terkait informasi tersebut. "Masih dugaan. Jadi akan kita klarifikasi dahulu," ungkap Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana.
Disinggung bila terbukti melanggar apa langkah selanjutnya, dijelaskannya bahwa pihaknya tidak bisa berasumsi. ‘’Namun, bila ASN untuk sanksinya akan diberikan komisi ASN,’’ katanya. (gti/)