DPKK Sanksi Keras Ketua dan Anggota KPU Banyuasin
Aang Midharta, FOTO: AKDA/SUMEKS--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Lima penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Banyuasin dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/1) lalu.
Kelima penyelenggara pemilu tersebut yaitu Aang Midharta Ketua KPU Banyuasin sekaligus Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Legar Saputra, Divisi Hukum dan Pengawasan.
BACA JUGA:DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Banyuasin, Ada Apa?
BACA JUGA:Ini Tujuan Pelaksanaan Monev yang Dilakukan KPU Banyuasin
Kemudian Syahrul Romadoni, Divisi Parmas SDM, Rahmad Syahid Divisi Teknis Penyelanggara, dan juga Torona Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Namun untuk Aang Midharta, ketua KPU Banyuasin sekaligus Divisi Umum, Keuangan dan Logistik serta Legar Saputra, Divisi Hukum dan Pengawasan, diberikan peringatan keras oleh DKPP. Sedangkan tiga rekan lainnya hanya mendapatkan peringatan oleh DKPP.
Dilansir dari website dkpp.go.id, sanksi itu dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/1).
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, yaitu Aang Midharta dan Legar Saputra, masing-masing menjadi Teradu I dan Teradu III dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024.
‘’Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aang Midharta selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Banyuasin dan Teradu III Legar Saputra selaku anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak putusan ini dibacakan,”ujar Ketua Majelis Heddy Lugito.
Aang Midharta dijatuhi sanksi Peringatan Keras berkaitan dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banyuasin.
DKPP menilai, sebagai Ketua KPU Kabupaten Banyuasin seharusnya memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait terbitnya dua versi pengumuman hasil seleksi PPS kepada publik.
Kemudian untuk sanksi Peringatan Keras kepada Legar Saputra, karena terbukti meneruskan pesan pada Kasubbag Parmas dan SDM yang berisi beberapa nama peserta seleksi PPS Kabupaten Banyuasin yang disertai dengan kata “sudah bayar” dan “belum bayar”.
Meskipun dalam sidang pemeriksaan pesan tersebut tidak dapat membuktikan adanya pungutan liar dalam proses seleksi PPS di Kabupaten Banyuasin, akan tetapi DKPP menilai tindakan Legar telah menimbulkan kecurigaan publik.
Khususnya dalam proses seleksi PPS untuk Pilkada 2024 sehingga menciptakan kegaduhan di Kabupaten Banyuasin.
