SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Para ASN di Kabupaten Musi Banyuasin sudah meneken pakta integritas. Salah satunya komitmen tidak terlibat penyalahgunaan narkota dan obat terlarang. Tapi nyatanya masih ada yang melanggar itu.
Wn (39) oknum ASN salah satu OPD di Pemkab Muba, warga Kecamatan Sekayu tertangkap. Bersama rekannya, Erizon (35) warga Palembang, ia kena cegat di Jl Bupati Oesman Bakar depan RSHD Sekayu, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Muba. Penangkapan Kamis (2/11) sekitar pukul 13.00 WIB
Keduanya tak bisa berkelit setelah petugas menemukan barang bukti 2 butir pil ekstasi di saku baju Wn. "Benar kita mengamankan oknum ASN dan seorang rekannya, barang bukti ditemukan di saku baju ASN tersebut," ujar Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasi Humas AKP Susianto.
Saat ini, polisi masih mendalami asal dua butir ekstasi itu. "Mereka mengaku barang tersebut akan dipakai/dikonsumsi sendiri," jelasnya. Terpisah, Pj Bupati Muba H Apriyadi tak bisa menyembunyikan kegeramannya dengan masih saja ada oknum ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Kita tidak ada ampun bagi mereka yang terlibat narkoba. Kita akan berikan sanksi yang terberat, termasuk kalau bisa dipecat tentu akan kita pecat," tegasnya. Apriyadi minta kasus tersebut agar menjadi peringatan bagi oknum ASN yang lain untuk tidak terlibat narkoba.
"Sesuai pakta integritas yang mereka teken sendiri. ASN di Muba tidak boleh terlibat, memakai, mengedarkan apalagi sampai jadi Bandar. Kita minta yang masih segera bertobat dan berhenti atau sanksi tegas akan diberikan," pungkasnya.
Terpisah, jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim menangkap tersangka Setiawan Abdi (28). Dia pengedar narkoba di kawasan Tanjung Agung. Tersangka digerebek polisi di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung Jumat (3/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi salah satu rumah yang berada di Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.30 WIB dilakukan penggerebekan. Dalam rumah itu, petugas menangkap tersangka Setiawan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dalam kotak plastik yang disimpan di kantung celana pendek sebelah kanan.
Tersamgka mengakui sabu tersebut miliknya. Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Darmanson mengatakan, berat 14 paket sabu itu 9,46 gram.
"Selain itu kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250 ribu," terangnya. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kur/way)