Nyesek! Wanita Berusia 73 Tahun ini Diusir Anak Sendiri dari Rumah, Teganya Kebangetan

Minggu 05 Nov 2023 - 16:05 WIB
Reporter : Akda
Editor : Rian Sumeks

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejadian dramatis mewarnai kisah keluarga Siti Marbiah, Wanita usia 73 tahun yang diusir anak angkatnya sendiri dari rumah.

Wanita beralamat di jalan Siantar Lorong Burhanudin RT 016/RW006 Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Banyuasin diusir oleh anak angkatnya yang akrab disapa AY (perempuan), sebuah insiden yang terjadi delapan bulan yang lalu.

AY, yang dulunya adalah seorang anak yang Siti Marbiah rawat dan besarkan sejak berusia dua tahun, telah memutuskan untuk mengusir neneknya sendiri dari rumah yang dulunya adalah tempat yang ia panggil 'rumah'.

"Saya tidak menyangka anak angkat saya tega mengusir saya. Padahal dia sudah sejak kecil saya rawat dan besarkan," ujar Siti Marbiah, yang sepertinya masih terkejut dengan tindakan kejam AY.

Ini bukan sekadar cerita biasa. Siti Marbiah telah berjuang sepanjang hidupnya untuk memberikan pendidikan dan perhatian kepada AY.

Ia bahkan mengorbankan harta berupa tanah seluas 8 hektar untuk membiayai pendidikan AY dengan harapan bisa membahagiakan dirinya di hari tua. Namun, tindakan AY telah membuyarkan semua harapannya.

BACA JUGA:5 Makanan Kaya Kolagen yang Bikin Kulit Auto Sehat dan Mulus, Harganya Murah Ga Perlu Ngutang Pinjol!

BACA JUGA:10 Solusi Agar si Kecil Belajar dengan Senang Hati, Cuma Modal Alat Tulis Beli di Pasar

Siti Marbiah berharap agar AY mengembalikan sertifikat rumah yang sebelumnya telah dihibahkan kepada dirinya pada tahun 2016.

"Memang atas nama AY sertifikat. Tapi AY sudah menghibahkan lagi rumah ini kepada saya," tegasnya. Namun, niat baik nenek ini tampaknya tidak diterima dengan baik oleh AY.

Masalah ini muncul saat Siti Marbiah terpaksa menjual rumah warisan dari ayahnya pada tahun 2013 tanpa berkonsultasi dengan ahli waris lainnya. Tindakan ini diduga dipengaruhi oleh AY, anak angkat yang kini telah berbalik mengecehkannya.

Uang hasil penjualan rumah itu diberikan kepada AY dengan jumlah mencapai Rp. 200 juta, dengan tujuan membantu AY yang berniat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Banyuasin. Namun, sekarang semuanya berantakan.

BACA JUGA:Gong Pencak Solospell, Seni Bela Diri Mendukung Tanjung Enim sebagai Destinasi Wisata. Seperti Apa?

Jallas Boang Manalu, S.H., C.L.A, kuasa hukum Siti Marbiah, mengungkapkan bahwa permasalahan ini semakin rumit. Konflik dimulai ketika Siti Marbiah meminta surat-surat rumah.

Namun akhirnya dirayu oleh AY untuk membuat surat perjanjian hibah atas nama AY. Semua tindakan ini diduga ada pihak-pihak yang mengarahkan AY.

Kategori :