Nah Kan, Namanya Disebut Terima Rp40 M dalam Sidang, Anggota III BPK Achsanul Qosasi Akhirnya Ditahan Kejagung

Jumat 03 Nov 2023 - 21:17 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

Pasal yang disangkakan terhadap Achsanul Qosasi, yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi Rp8 T, Menteri Kominfo Miliki Harta Segini

BACA JUGA:Menteri Kominfo Ditahan Kejagung, Tersandung Kasus Korupsi Rp8 T Lebih

Penyidik masih mendalami, apakah uang Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejagung, atau proses audit BPK.

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," pungkasnya.

Menurut penyidik, Achsanul Qosasi diduga meminta fee sebesar 2,5 persen melalui Irwan Hermawan, dari nilai kontrak pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo sekitar Rp1,8 triliun.

Achsanul Qosasi diduga menggunakan jabatannya sebagai anggota BPK untuk mempengaruhi proses pengadaan BTS 4G yang melibatkan beberapa perusahaan.

BACA JUGA:Ini yang Kominfo Muba Lakukan Pasca Libur Lebaran

BACA JUGA:Nunggak Sebulan, Aliran Listrik Diskominfo OKI Disegel

Selain PT PT Solitech Media Sinergy, juga PT Daya Teknologi Mandiri (DTM), PT Graha Teknologi Nusantara (GTN), PT Teknologi Riset Global Investama (TRGI), dan PT Mora Telematika Indonesia (MTI)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menambahkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Aqsanul Qosasi, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Tapi Satu Tersangka Tak Ditahan

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana Korupsi SMAN 19, Jaksa Sebut Laporan Dana Komite Tak Transparan

Achsanul Qosasi langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Dia tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang menunggunya.

Kejagung sendiri, masih terus mengembangkan kasus ini dan akan memeriksa saksi-saksi lainnya. Termasuk pejabat BAKTI Kominfo dan BPK RI.

Kategori :