PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Kejakaan Agung (Kejagung) RI, akhirnya menetapkan tersangka dan menahan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, Jumat (3/11).
Setelah namanya sering disebut-sebut dalam sidang oleh terdakwa lain, menerima Rp40 miliar perkara dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Kominfo.
Achsanul keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.00 WIB sudah mengenakan rompi tahanan warna pink.
Dengan kondisi tangan diborgol ke depan, Achanul langsung digiring ke mobil tahanan.
BACA JUGA:Beberkan Aliran Uang Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Jaksa Usulkan Terdakwa Irwan Jadi JC
BACA JUGA:Sempat Takut Buka-bukaan Aliran Uang Korupsi BTS, Libatkan Orang Kuat dan Berpengaruh
Sebelumnya, Achsanul hadir di Gedung Bundar pukul 08.00 WIB, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pemanggilan terhadapnya, untuk mengklarifikasi terkait aliran dana yang sudah terungkap di persidangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup,” jelas Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada awak media.
Selanjutnya, saksi Achsanul Qosasi ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
BACA JUGA:4 Host Kondang Meriahkan Stand Diskominfo Muba
Dimana jaksa penyidik telah menemukan bukti serta kesaksian, jika Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 Miliar dari tiga terdakwa BTS lainnya.
“Pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai lebih kurang Rp40 miliar,” ungkap Ketut.
Uang tersebut diperoleh Achsanul Qosasi, dari terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, melalui Windi Purnama dan Sadikin.