PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melakukan rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Sehingga target pun dikurangi hingga Rp126 miliar.
Jika pada APBD 2023 nilai target pajak 11 sektor yang dipungut melalui BPPD mencapai Rp1,2 triliun, maka melihat tren penerimaan maka dirasionalisasi dengan mengurangi target menjadi Rp1,1 triliun.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, pengurangan target pajak ini berlaku per Oktober 2023 setelah disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.
"Target kita sebelumnya Rp1,239 triliun menjadi Rp1,113 triliun. Jadi ada pengurangan target sekitar Rp126 miliar sebagai bentuk rasionalisasi terhadap potensi yang ada," sampainya, Rabu (1/11).
Ia menjelaskan, jika memang pada awalnya pihaknya mengusulkan target pajak 2023 tidak sebesar itu. Tetapi ketika harus menyesuaikan dengan kebutuhan belanja target menjadi tidak rasional. "Maka hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palembang dan Tim Anggaran Pemkot Palembang pada APBD Perubahan 2023, target 11 item penerimaan pajak itu ada yang dinaikkan dan diturunkan," jelasnya.
Ia mencontohkan pajak hotel dari Rp75 miliar menjadi Rp54 miliar, pajak reklame dari Rp32 miliar menjadi Rp29 miliar, dan pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) dari Rp250 miliar menjadi Rp240 miliar.
Kemudian, pajak parkir dari Rp30 miliar menjadi Rp26 miliar, PBB Rp304 miliar menjadi Rp279 miliar, BPHTB dari Rp314 miliar menjadi Rp225 miliar. "Target pajak yang mengalami kenaikan adalah PPJ non-PLN dari nol rupiah menjadi Rp5 miliar, serta pajak restoran dari Rp195 miliar menjadi Rp215 miliar," pungkasnya. (tin/fad)