Sungguh Tega! Buruh Bangunan Ini Diduga Setubuhi Putri Sambungnya Sendiri

Kamis 02 Nov 2023 - 13:50 WIB
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus yang menghebohkan melibatkan seorang buruh bangunan, Himawan Satanto (47), yang diduga melakukan tindakan amoral terhadap anak sambungnya, Bunga (nama samaran, red), yang baru berusia 8 tahun.

Insiden ini mengguncang kepercayaan dalam keluarga dan komunitas di sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh petugas medis di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel.

terungkap bahwa selaput dara korban robek akibat tindakan tersebut. Lebih jauh, lubang belakang (anus) korban juga mengalami kerusakan yang cukup serius.

Penyelidikan kasus ini dimulai ketika seorang kerabat korban yang bertugas menjaga Bunga saat Himawan bekerja melihat perilaku yang mencurigakan.

BACA JUGA:Gauli Anak Kandung, Ancam Dibunuh

BACA JUGA:Heboh! Ibu Kandung Bunuh Anak di PALI, Begini Motifnya

Setelah memastikan bahwa ada yang tidak beres, kerabat korban tersebut memutuskan untuk mendatangi seorang bidan yang mengonfirmasi bahwa korban telah mengalami persetubuhan.

Menerima informasi yang mengguncang tersebut, kerabat korban segera melaporkan insiden ini kepada SPKT Polda Sumsel pada Rabu (1/10/2023).

Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel di bawah pimpinan Ipda Dedi Yanto, SH. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, penyidik sampai pada kesimpulan bahwa tersangka adalah ayah sambung korban. Pengakuan sejumlah saksi juga mendukung kesimpulan ini.

Namun, ketika tersangka Himawan dipanggil untuk diinterogasi, ia menolak mengakui perbuatan bejatnya terhadap anak sambungnya.

BACA JUGA:BABAK BARU, Kasus Inses di Bukittinggi. Ibu yang Kena Tuduh Inses dengan Anak Kandung Laporkan Walikota Bukitt

BACA JUGA:Saat Terima Kabar Duka, Rapat Senat Terbuka Hening, Lalu Kirim Al Fatihah untuk Adik Kandung Rektor Unsri

Dalam pernyataannya, tersangka Himawan bersikeras mengatakan bahwa ia tidak terlibat dalam perbuatan tersebut.

Tersangka Himawan akan dihadapkan pada Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal ini menjadi dasar hukum bagi kasus tersebut, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kategori :