JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - TikTok Shop telah berhenti beroperasi di Indonesia, dan spekulasi tentang kemungkinan kembalinya toko tersebut pada 10 November 2023 telah menciptakan kehebohan di kalangan warganet.
Namun, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dengan tegas menyatakan bahwa TikTok tidak akan diberi izin untuk mengoperasikan TikTok Shop tanpa izin usaha e-commerce yang sah.
BKPM berkomitmen untuk tidak mengizinkan TikTok Shop kembali beroperasi tanpa izin e-commerce yang sesuai. Kabar viral tentang rencana pembukaan kembali TikTok Shop pada 10 November 2023 harus ditindaklanjuti dengan proses perizinan yang benar.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan, atau Zulhas, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang pedagang yang ingin menjual kembali di TikTok Shop.
BACA JUGA:Tips Jualan Laris Manis: Hindari 4 Pantangan Dalam Berdagang Berikut
BACA JUGA:Panduan untuk Memilih Platform E-Commerce yang Tepat untuk Bisnis Online
Namun, pedagang diharapkan untuk mematuhi peraturan dan mengurus izin yang diperlukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim--
Melansir Disway.id, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim, mengatakan bahwa hingga saat ini TikTok masih belum mengajukan izin untuk e-commerce.
"Izin tersebut biasanya dikeluarkan oleh KP3A (kantor perwakilan urusan perdagangan asing) untuk kegiatan sosial komersial (social-commerce), yang terbatas pada promosi tetapi tidak memungkinkan transaksi," Ujarnya saat ditemui di ICE BSD Tangerang, Rabu (18/10/2023) .
BACA JUGA:Kaum Rebahan Auto Senyum, Berikut 5 Website atau Aplikasi Terbaik untuk Baca Buku Online
BACA JUGA:Pelajar SMP ini Beri Solusi Menarik untuk Mencegah Anak Kecanduan Game Online
Isy Karim menegaskan bahwa TikTok Shop belum mengajukan izin ke Kemendag, meskipun telah banyak rumor yang mengatakan sebaliknya.
Kondisi ini menekankan pentingnya mematuhi prosedur perizinan yang berlaku sebelum memulai kembali operasi TikTok Shop. (*)