298 Lahan Plasma Diduga Diserobot
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sengketa lahan plasma terjadi di Sungai Sodong Kecamatan Mesuji, OKI terus berlanjut. Warga tergabung dalam kelompok plasma Kepala Burung ini tengah menjaga lahan seluas 298 hektar yang dinilai hendak diambil alih oleh oknum Perusahaan PT Sumber Wangi Alam (SWA).
Bahkan menurut Agung, perwakil warga Sungai Sodong, sebanyak 139 batang sawit yang diduga telah dirobohkan dengan alat berat milik perusahaan tanpa izin dan koordinasi dengan Pemerintah Desa.
Diakuinya, sejak 2002 tidak pernah ada permasalah dilahan plasma tersebut, namun tiba-tiba ada oknum perusahaan yang merusaknya. "Sudah 20 tahun kami warga disini memiliki lahan plasma ini dan tidak ada masalah dengan pihak perusahaan," terangnya saat berkumpul di lahan plasma Sawit Desa Sungai Sodong , Sabtu (28/10).
Namun pada (17/10) lahan ini digusur dengan alat berat.Padahal sudah ada patok pembatas antara lahan plasma dan lahan inti PT SWA berupa kanal. Ia juga membantah soal adanya pengancaman terhadap perusahaan yang sempat viral.
Karena warga tidak menginginkan adanya konflik fisik apalagi sampai dikatakan mengancam, justru pihaknya yang merasa terancam karena lahan mereka diambil paksa. Mereka terancam dengan adanya beberapa anjing K.9 milik perusahaan. Begitupun parang yang dibawa bukan untuk mengancam melainkan sehari-hari memang dibawah untuk berkebun.
Sementara itu, Dani warga lainnya menjelaskan, ia sudah melaporkan kejadian dugaan pengrusakan lahan miliknya kepada kepolisian Polsek Mesuji. Ia meminta Kapolsek untuk menindaklanjuti terkait motif pengrusakan lahan miliknya.
Ia khawatir ika tidak ditindak maka lahan milik warga lain juga akan mengalami hal yang sama, sementara ekonomi warga memang bertumpu dari perkebunan plasma yang di kelola selama ini.
Terpisah, Pimpinan PT SWA William Herland Manik membantah pihaknya melakukan pengrusakan plasma milik warga. Dikatakannya, ada 298 hektar plasma ini terdiri dari empat kelompok.
Pihaknya hanya akan menggarap 100 hektar lahan milik H Mahmud Macan yang sudah di ahli wariskan kepada Mayjen.Burlian Syafe'i sesuai nota kesepakatan kerjasama beberapa waktu lalu dengan pihak perusahaan.
"Ahli waris yang ia sebutkan memiliki bukti yang sah atas kepemilikan lahan itu," bebernya.
Masih kata dia, mereka bekerja sesuai prosedur dan aturan, ahli waris ini juga memiliki bukti sah atas kepemilikan lahan itu. Jika warga memang memiliki bukti sah silahkan saja tunjukan, kalau memang ingin melapor ke polisi ya kami juga tidak bisa menutup ruang. (uni)