Ali kembali menegaskan, KPK mendukung proses hukum yang dilakukan Polri.
Itu dibuktikan dengan kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri, untuk memberikan keterangan, di Bareskrim Polri, Selasa (24/10).
"Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya, yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan tersebut," tambahnya.
Beberapa waktu lalu, KPK juga telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya.
Kejati Telah Terima SPDP
Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," aku Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah mengirim SPDP itu pada Rabu (11/10).
Namun, belum ada nama tersangkanya. "SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya," tutur Ade.
Dalam SPDP, polisi mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/air)