Yee Lunas, Pidana Denda Alex Noerdin Rp1 Miliar Diangsur 5 Kali

Kamis 26 Oct 2023 - 21:45 WIB
Reporter : nanda
Editor : EdP Sumeks

Rp1 Miliar Angsur 5 Kali, Pidana Denda Alex Noerdin Lunas

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, membayar uang denda Rp1 miliar dari perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan penjualan gas PT PDPDE Sumsel.

Meski kini Alex dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara yang menjeratnya.

Pembayaran uang denda tersebut putusan Mahkamah Agung (MA), yang dalam amarnya menjatuhkan pidana kurungan badan dan denda Rp1 miliar. “Yang jika tidak dibayarkan, akan diganti pidana penjara 6 bulan," jelas Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH, kemarin.

Dalam prosesnya, jaksa eksekutor kemudian menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh terpidana.

"Terpidana menyatakan akan membayar denda secara bertahap. Terhitung sejak Juni 2023, pembayaran bertahap selama 5 kali setiap bulannya, sehingga saat ini dinyatakan lunas," ungkapnya. 

BACA JUGA:Rumah Kertanegara 46 Saksi Bisu Pertemuan Firli-SYL, Pengacara SYL Sebut Itu Safe House

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Tol Indralaya-Prabumulih dan Flyover Patih Galung

Diketahui, dari dua perkara itu terdakwa Alex Noerdin dipidana 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, pada 15 Juni 2022.

Pada tingkat banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, hukuman pidananya dikorting menjadi 9 tahun penjara.


Sementara pada tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejari Palembang, dan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Alex Noerdin. Alex menempuh upaya lain, PK yang kini tengah berproses. 

Alex Noerdin tidak dipidana sendiri dalam perkara PDPDE ini. Berbarengan vonis terhadapnya, terdakwa lain Muddai Madang juga divonis 12 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun, serta pidana tambahan uang pengganti Rp36 miliar lebih.

BACA JUGA:Pandawa Ganjar Serap Aspirasi Petani

Lalu terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin, vonisnya 11 tahun penjara, denda Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan, pembayaran uang pengganti Rp4,6 miliar lebih.

Besoknya, giliran terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan divonis 11 tahun penjara, denda Rp4 miliar subsider 1 tahun, serta membayar uang pengganti Rp10 miliar lebih. (nsw/air/)

Kategori :