PALEMBANG – Jaringan gelap narkoba menyasar Kabupaten Muratara lagi, sebagai wilayah peredarannya. Dari 4 orang pengedar yang diamankan, 3 di antaranya dari Medan, Sumatera Utara. Dengan barang bukti 1,9 kg sabu, dan 4.010 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Paket Narkoba di Polda, Ojol Panik
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel, menangkap mobil yang dikendarai para tersangka di jalan lintas tengah Sumatera Sarolangun-Lubuklinggau, Sabtu (21/10) subuh. Masing-masing, tersangka Iskandar Muda, Jonathan Julius, DPH (17), asal Medan, dan Fahrizal warga Muratara.
“Saat kendaraannya kami hentikan, mereka (tersangka) langsung terus terang mengakui membawa narkoba. Termasuk menunjukkan ke tempat penyimpanan narkoba itu dalam mobil,” sebut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH.
Para tersangka, mengendarai mobil Wuling putih BK 1952 ACS. Dari dalam tas warna hijau orang-hijau di bagasi belakang mobil itulah, narkoba tersebut didapati. “Mobil itu dikendarai tersangka IM dan JJ. Dalam pengembangannya kami amankan tersangka F, yang berperan menjemput narkoba itu di Muratara,” ulasnya.
Pada kesempatan yang sama, polisi juga memusnahkan 3,4 kg sabu dan 4.295 butir ekstasi. Barang bukti dari 7 laporan polisi (LP) dan 13 orang tersangka. Hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel, sepanjang Oktober 2023.
"Dengan jumlah BB narkoba sebanyak ini yang kami amankan setidaknya berhasil selamatkan 9.700 jiwa anak bangsa. Kami akan terus fight dan perang terhadap segala macam praktik penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel," tegas Sandi (kms/air)