Satu tersangka, Karlisun sedang menjalani hukuman kasus serupa pada Bawaslu Prabumulih.
2 tersangka yang baru ditahan, Akhmad Widodo (Korsek Bawaslu OKUT sejak Juli 2020), dan Mulkan (Bendahara Bawaslu OKUT). Penahanan keduanya, dititipkan ke Lapas Kelas IIB Martapura.
Para tersangka diterapkan primair Pasal 2 dan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran tersangka Karlisun dan Akhmad Widodo, sama yakni sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK).
Keduanya menyetujui dan memerintahkan tersangka Mulkan selaku bendahara untuk memanipulasi surat pertanggungjawaban, serta melakukan pencairan dana hibah tersebut. Mulkan lalu melakukan manipulasi, melakukan pengeluaran uang.
Dana hibah Pemkab OKUT kepada Bawaslu OKUT, untuk pegawasan Pilkada OKUT Tahun 2020, sebesar Rp16,5 miliar. Modus yang dilakukan ketiga tersangka, mulai dari kegiatan rapat fiktif, mark up barang dan jasa.
Selanjutnya, SPPD fiktif, hingga honor pengawas kecamatan (Panwascam) yang tidak bayarkan. Honor panwascam itu yang tidak dibayarkan selama 12 bulan atau satu tahun. Kejari OKUT dalam perkara ini, telah menyita uang sebesar Rp2,4 miliar. (lid/air)