Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUT
OKU TIMUR - Kejari OKU Timur (OKUT) masih terus mengumulkan bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKUT Tahun Anggaran (TA) 2019-2020. Kemarin (26/10), memeriksa lagi 2 dari 3 orang tersangka untuk saling bersaksi.
Kedua tersangka itu yang diperiksa lagi itu, Mulkan (bendahara Bawaslu OKUT), Akhmad Widodo (Koordinator Sekretariat Bawaslu OKUT sejak Juli 2020). Pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKUT.
BACA JUGA:5 Tersangka dalam Kasus Akuisisi Anak Perusahaan PT SBS Tinggal Menunggu Pelimpahan
“Kedua tersangka yang dipanggil hari ini (kemarin), kami periksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Jadi intinya mereka saling bersaksi," terang Kepala Kejari OKUT Andri Juliansayah SH, melalui Kasi Intelijen Arjansyah Akbar SH, Kamis (26/10).
Sementara untuk satu tersangka lagi dalam perkara ini, Karlisun (Korsek Bawaslu OKUT periode Oktober 2019-Juli 2020). Hanya saja dia sudah ditahan dalam kasus serupa, namun pada kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih.
BACA JUGA:Agar Bawang Tumbuh Bagus, Begini Caranya
BACA JUGA:Api Karhutla Melintasi Jalan, Kebun Karet Milik Warga Terancam
Karlisun mendapatkan vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta kembalikan kerugian negara Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain memeriksa tersangka Mulkan dan Akhmad Widodo untuk saling bersaksi, Arjansyah mengungkapkan penyidik juga sebelumnya sudah memeriksa 23 orang saksi tambahan baru. “Jadi total sudah 78 orang saksi yang diperiksa,” ulasnya.
Puluhan saksi tambahan baru itu, di antaranya beberapa pihak ketiga atau penyedia kegiatan selama kegiatan Bawaslu OKUT tahun 2020 hingga 2021. “Termasuk kami panggil tiga pihak hotel berbintang di Palembang, serta pihak lainnya,” ungkap Arjansyah.
Dari keterangan pihak ketiga dan hotel tersebut, sambung Arjansyah, maka diperiksa lagi kedua tersangka itu guna mengkonfirmasi fakta baru. Bakal ada tersangka baru? “Kemungkinan itu masih kami lihat dulu (dalami)," elaknya.
Kemudian, Arjansyah menambahkan penyidik terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel. Terkait dengan perhitungan kerugian negara.
"Semua berkas sudah kami sampaikan ke BPKP Sumsel, kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Kalau hitungan penyidik, kerugian negara sekitar Rp4,5 milliar. Bebelum tahu berapa hitungan BPKP, semoga hasilnya cepat keluar," harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari OKUT, pada 28 Agustus 2023, resmi menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKUT TA 2019-2020.