Mulai 2024, Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode. Ini Dia Rinciannya

Rabu 25 Oct 2023 - 22:09 WIB
Editor : Martha

Bertambahnya periodisasi bukan berarti melegalkan PNS mengajukan kenaikan pangkat sebanyak enam kali dalam setahun.

BACA JUGA:Perbedaan Ujian SKD dan SKB Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

BACA JUGA:Awas Gagal Lolos! BKN Beri Peringatan Penting Kepada Pelamar CPNS dan PPPK, Hindari Lakukan Ini

Tapi masa pengusulannya jadi bertambah. Jadi tidak hanya tergantung periode April atau Oktober saja.

PNS yang tak sempat mengusulkan kenaikan pada dua periode masih bersempatan karena ada empat periode pengusulan lainnya.

Namun, pemberlakuan enam periode kenaikan pangkat ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Kata Sri, penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem berbagi pakai antara BKN dengan seluruh instansi.

BACA JUGA:57 Persen Belum Pengumuman, BKN Beri Update Terbaru Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

BACA JUGA:Waktu Pengumuman Administrasi CPNS Kemendikbud, Berikut Cara Mengeceknya

Hal ini juga untuk merealisasikan target BKN terkait satu data ASN yang sejalan dengan target penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional.

Dalam unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Ada pun batas waktu pengusulan 6 periode kenaikan pangkat sebagai berikut:

1. Kenaikan pangkat periode Februari, batas waktu usulan 15 Desember-15 Januari

BACA JUGA:Pelamar CPNS dan PPPK Silakan Senyum, Pemerintah Pastikan Tak Ada Istilah Orang Titipan Dalam Seleksi 2023

BACA JUGA:Dijamin Manjur, Berikut 4 Tips Lolos Tes SKB CPNS dan PPPK

2. Kenaikan pangkat periode April, batas waktu usulan mulai 1-28 Februari

Kategori :