JAKARTA – Periode kenaikan pangkat PNS berubah. Dari awalnya hanya dua periode, jadi enam. Perubahan ini diberlakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 2024.
Dengan begitu, kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya setiap 1 April dan 1 Oktober menjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Untuk bisa naik pangkat Februari 2024, PNS mulai mengusulkan kenaikan pangkatnya sejak 15 Desember 2023-15 Januari 2024.
BACA JUGA:Besaran Tunjangan Suplemen Bagi PNS Pada 2024 untuk 38 Provinsi di Indonesia
BACA JUGA:Lulus Administrasi, 81.607 Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag Awas Lewat Tes Ini. Bakal Gagal Jadi CASN
Sementara untuk periode April, usulan bisa diajukan mulai 1-28 Februari 2024.
Seluruh layanan kenaikan pangkat mulai dari pengusulan, penetapan pertimbangan teknis (Pertek BKN), sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) melalui satu sistem layanan. Yakni, SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/).
“Sistem ini terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemda,” ujar Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Sri Widayanti. Dengan begitu, memberikan kemudahan kepada PNS.
Layanan kepangkatan melalui SIASN juga menyediakan format SK kenaikan pangkat yang diterbitkan instansi.
BACA JUGA:Passing Grade Ketat, Berikut Jumlah Soal Dalam Tes SKD CPNS 2023
BACA JUGA:Aturan Berpakaian Saat Tes SKD Penerimaan CPNS, Jangan Sampai Salah Kostum
“Format SK-nya sudah tersedia, sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” bebernya.
Tidak hanya bagi instansi saja. Di SIASN ini ada juga layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS secara perorangan.
Dengan begitu, progres usul kepegawaian termasuk kenaikan pangkat bisa dipantau sendiri oleh PNS. Mereka bisa melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.