PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Kejari Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara tiga tersangka Kasus Korupsi BUMD ke PN Palembang kelas IA Khusus, Rabu (25/10).
Ketiga tersangka yakni Andriyanto (mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna periode tahun 2020-2022), Ismun Yahya yang merupakan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas dan Daryadi, selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara.
Para tersangka terjerat kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Musi Rawas Sempurna (BUMD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 6,2 Miliar.
BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Alkes Covid 19, Terdakwa Mengaku Hanya Nikmati 50 Juta
BACA JUGA:Eks Lurah di Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Kasipidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan SH mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan. "Selanjutnya akan menunggu jadwal persidangan dari PN Palembang," ujarnya.
Namun saat ditanya lebih rinci, dirinya belum mau membeberkan terkait modus dan rincian kasus yang menjerat ketiganya.
"Yang jelas tadi sudah ada 3 berkas perkara untuk tiga tersangka yang sudah dilimpahkan, terkait modus yang digunakan tersangka nanti kita ungkap di persidangan, dan kita juga masih menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN Palembang, " ujarnya.
BACA JUGA:Sempat Takut Buka-bukaan Aliran Uang Korupsi BTS, Libatkan Orang Kuat dan Berpengaruh
BACA JUGA:Sudah Dua Kali Tertunda Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi, Ini Alasan JPU Kejari Muba
Lanjutnya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1b dan C dan ayat 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1b ayat 2, 3 UU RI tentang pemberantasan tindak korupsi. (nsw/lia)