Dari 4 lokasi penangkapan, polisi mengamankan 5 orang tersangka, yang satu di antaranya perempuan. Awalnya polisi menangkap tersangka DN dan FH, di Lr Cek Latah. Barang bukti 1.044 kg sabu, ditemukan dalam warung milik MJ (DPO).
Lokasi penangkapan kedua, masih di Lr Cek Latah. Polisi menemukan lagi 0.533 kg, dari dalam bagasi motor Vario tersangka AD (perempuan). Polisi melakukan sweeping ke tempat yang dicurigai, masih dalam Lr Cek Latah.
Atas keterangan ketiga pelaku DN, FH, dan AD, menggeledah bagasi motor Aerox milik tersangka JA. Alhasil lebih banyak lagi, dapati 5.015 kg sabu. Dari keempat tersangka, pengembangan menuju Jl Syech A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Polisi mengamankan tersangka MI, berikut uang Rp14.530.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika. Paketan 6,5 kg sabu itu, ada yang masih dalam kemasan teh China, dilapisi plastik hitam, hingga paket plastik klip bening.
Barang bukti lainnya, uang Rp14,5 juta, timbangan digital, sekop kecil dari pipet untuk menakar menimbang sabu, dan 2 bal plastik klip bening. Termasuk 6 unit handphone (hp) milik kelima tersangka. Motor Vario milik tersangka AD, dan motor Aerox milk tersangka JA.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat merilis ungkap kasus itu, menyebut paredaran 6,5 kg sabu itu dikendalikan seseorang yang sedang menjalani hukuman. “Mereka (kelima tersangka) statusnya sebagai pengedar,bergerak atas perintah sang bos. Setelah itu baru mendapatkan upah atau bayaran,” bebernya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afi/air)