Respons Keluhan Guru Terkait Premanisme dan Intimidasi, Kapolres Tegaskan Begini

Selasa 24 Oct 2023 - 16:35 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Alf

Mereka mencoba menakuti kepala sekolah dan guru-guru yang terlibat agar menyelesaikan masalah yang dituduhkan dalam penggunaan dana BOS dengan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum.

BACA JUGA:Materi Lengkap Seleksi PPPK Guru 2023 Serta Ketentuan Selama Mengikuti Ujian

BACA JUGA:Teruntuk Pelamar PPPK Guru 2023, Cek Besaran Passing Grade Agar Lulus Seleksi Kompetensi

"Ada tiga sekolah yang baru-baru ini didatangi oleh kelompok ini, dan kami akan memeriksanya untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum. Jika ada, kami akan segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, menyatakan bahwa mereka siap menerima laporan dari ketua PGRI Lubuklinggau terkait masalah yang mereka hadapi dalam proses belajar mengajar di sekolah.

"Silakan laporkan kepada kami jika ada yang mengganggu ketertiban, agar kami dapat melakukan tindakan pencegahan, tindakan preventif, dan penindakan yang diperlukan," katanya.

BACA JUGA:Alasan BKN Memperpanjang Pendaftaran PPPK Guru Kebutuhan Khusus

BACA JUGA:5 Instansi Paling Sepi Peminat Pada Penerimaan PPPK Guru 2023

Kapolres juga meminta agar setiap laporan dilengkapi dengan minimal dua alat bukti, seperti rekaman CCTV atau bukti lain yang relevan.

"Kami akan menerima dan memproses semua laporan dari masyarakat. Harapannya adalah agar kasus yang terlaporkan dapat diungkap dengan benar sesuai prosedur dan standar operasional, dengan tahapan proses awal, tengah, hingga masuk ke proses peradilan jika diperlukan," tegasnya. (zul)

Kategori :