Awas Gagal Lolos! BKN Beri Peringatan Penting Kepada Pelamar CPNS dan PPPK, Hindari Lakukan Ini

Jumat 20 Oct 2023 - 07:30 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peringatan penting kepada para pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Pelamar CPNS dan PPPK diberi peringatan untuk tetap waspada terhadap potensi tindak penipuan oleh oknum-oknum yang menawarkan kelulusan instan tanpa melalui proses seleksi yang sah.

Hal ini disampaikan setelah BKN menemukan sejumlah surat palsu atau hoaks yang menjanjikan pengangkatan menjadi ASN, yang telah disebarkan ke masyarakat melalui media sosial BKN.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menekankan pentingnya bagi pelamar seleksi untuk tidak tergiur oleh tawaran menjadi ASN secara instan.

Khususnya yang diberikan oleh oknum yang mengaku mewakili instansi pemerintah tertentu dengan syarat membayar sejumlah uang.

BACA JUGA:Passing Grade Tes SKD CPNS Sudah Ditentukan PANRB, Berikut Rincian Lengkapnya

BACA JUGA:Pelamar CPNS dan PPPK Silakan Senyum, Pemerintah Pastikan Tak Ada Istilah Orang Titipan Dalam Seleksi 2023

Ia menjelaskan tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah jika para pelamar tidak tergoda oleh janji palsu oknum.

"Terutama oknum yang mengklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa melalui proses seleksi yang telah ditetapkan secara terbuka oleh Pemerintah."

Haryomo juga menyoroti fenomena bahwa sebagian pelamar CPNS PPPK meskipun mengetahui bahwa tindakan ini ilegal, tapi masih nekat.

"Mereka menggunakan bantuan oknum dengan harapan pasti akan diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti proses seleksi yang sah,"katanya.

Jika ketahuan tentunya mereka akan gagal, jadi penting bagi pelamar CPNS PPPK mematuhinya.

BACA JUGA:Jangan Terlewat! Berikut Batas Akhir Masa Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK 2023

BACA JUGA:Jumlah Gaji Jika Lulus Tes CPNS dan PPPK 2023

Ia juga menegaskan bahwa pelamar yang menggunakan jasa oknum seleksi dengan membayar sejumlah uang terlibat dalam tindakan ilegal.

Kategori :