Menurut mazhab Syafi'i, kunci utama dalam membatalkan wudhu adalah "Mujarrad iltiqa’ al-basyaratain," yaitu sentuhan langsung kulit pria dan wanita.
Artinya, jika kulit pria dan kulit wanita bersentuhan secara langsung, wudhu dianggap batal, dan Anda harus mengulangnya.
BACA JUGA:7 Manfaat Luar Biasa Gerakan Salat yang Membawa Keberkahan untuk Kesehatan
BACA JUGA:Tata Cara dan 5 Amalan Penting Sebelum Melaksanakan Salat Istisqa
Baik sentuhan tersebut terjadi secara sengaja atau tidak sengaja, dengan atau tanpa syahwat (nafsu), baik Anda yang menyentuh atau yang disentuh, wudhu tetap dianggap batal dalam situasi seperti ini.
Terdapat juga hadis yang memperkuat pandangan ini, yang menyatakan bahwa mencium istri dan menyentuhnya dianggap sebagai "mulamasah," dan siapa pun yang melakukan itu harus berwudhu kembali.
Jadi, dalam mazhab Syafi'i, sentuhan langsung kulit pria dan wanita dianggap membatalkan wudhu, baik itu dalam konteks suami dan istri atau dalam situasi lainnya. (*)