Ia menjelaskan bahwa transaksi yang melibatkan pertukaran uang dengan uang dianggap riba jika ada bunga atau keuntungan tambahan yang dibebankan.
Dalam pandangan Islam, transaksi yang bersifat ribawi atau riba adalah yang melibatkan pertukaran uang dengan uang, dengan tambahan bunga yang dikenakan.
BACA JUGA:TikTok Dikabarkan Mau Buka e-Commerce Lagi, Kemendag: Belum Ada pengajuan
BACA JUGA:Perkuat Penyaluran Kredit ke Pelaku Usaha
Namun, jika pembayaran dilakukan secara tunai dan jumlah bayar sesuai dengan kesepakatan awal, itu sah dalam Islam.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad merujuk pada fatwa ulama yang telah diterjemahkan di laman Somad Morocco.
Fatwa ini dengan tegas menyatakan bahwa jual beli dengan jangka waktu atau sistem kredit diperbolehkan dalam Islam, asalkan syarat-syaratnya jelas dan tidak ada unsur riba atau ketidakjelasan dalam transaksi tersebut.
Dengan demikian, dalam Islam, pembelian kendaraan dengan fasilitas kredit diperbolehkan, selama syarat-syarat tersebut dipenuhi dan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
BACA JUGA:Kredit Baru Meningkat Pesat
BACA JUGA:Daihatsu Ajak Pelanggan Rasakan Serunya Berpetualang dengan Terios 7 Wonders di Lombok
Hal ini membedakan pembelian kendaraan dengan kredit dari pertukaran uang dengan uang yang dapat dianggap sebagai riba jika melibatkan bunga atau keuntungan tambahan.
Dalam konteks ini, penting bagi umat Muslim untuk memahami persyaratan dan ketentuan transaksi mereka secara cermat agar sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.
Sehingga, memperoleh kendaraan atau mobil impian dengan fasilitas kredit, selama dilakukan dengan itikad baik dan tanpa unsur riba, adalah sah dalam agama. (*)